Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda?

5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda? Surat suara Pilkada Depok. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Lima hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Pada 9 Desember nanti masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbeda dari sebelumnya, kali ini rakyat dipaksa mencoblos di tengah suasana pandemi Covid-19 yang penyebarannya belum melandai. Pilkada pun didesak untuk ditunda karena khawatir keselamatan rakyat menjadi taruhannya.

Namun, pemerintah dan DPR tetap berkukuh Pilkada tetap digelar. Sebab, tidak bisa diprediksi sampai kapan corona akan berakhir.

Orang lain juga bertanya?

Pilkada yang tetap digelar terasa mengkhawatirkan. Masuk awal bulan Desember, kasus Covid-19 justru membengkak. Dari data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, pada Selasa (1/12) kasus positif corona di tanah air sebanyak 5.092.

Angka positif Covid-19 tersebut kembali meningkat pada Rabu (2/12) menjadi 5.533 menjadi kasus. Rekor terbaru pada hari Kamis (3/12) kemarin sebesar 8.369 orang terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmoto, meningkatnya penambahan kasus menandakan bahwa masyarakat kian mengabaikan protokol kesehatan. Kelalaian ini pun berdampak sangat fatal.

Wiku meminta masyarakat untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai penambahan kasus harian Covid-19 semakin tak terkendali.

"Jangan menunggu kasus harian semakin tidak terkendali untuk dapat disiplin terhadap diri sendiri. Target ini tidak akan menjadi sulit jika semua orang sadar betul bahwa kita tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja," ujarnya.

Desakan Menunda Pilkada

Sejumlah koalisi masyarakat sipil berbondong-bondong mendesak agar pemerintah agar menunda Pilkada demi keselamatan rakyat karena penyebaran Covid-19 yang masih mengganas. Berkaca pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, dikhawatirkan Pilkada menjadi klaster penyebaran baru.

Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, desakan masyarakat untuk menunda Pilkada tidak digubris oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. DKPP pun, kata dia, juga telah menerima petisi lebih dari 50 elemen masyarakat Pilkada ditunda.

Menurutnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020.

"Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tidak diindahkan oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.

Ketiganya juga tidak memahami masalah yang terjadi. Mereka pun dengan mudahnya menyimpulkan bahwa perlu perbaikan peraturan KPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid yang semakin membahayakan.

Menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

"Oleh sebab itu, kami mendesak sikap DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada tetap dilanjutkan, sebelum skala pandemi ini terkendala di Indonesia," tuturnya.

Mereka mendesak Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi terkendali dengan pemetaan jauh lebih dan detail. Dengan koordinasi dengan BNPB, yang bertanggung jawab atas penanganan Covid19.

"Penanganan Pilkada Perlu dilakukan hingga pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu telah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," tandasnya.

Siapkan Regulasi Adaptif Pandemi

Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati juga mendukung supaya Pilkada 2020 ditunda melihat pandemi yang mengganas. Apalagi ada tanda bahaya bakal calon kepala daerah hingga penyelenggara Pemilu terjangkit Covid-19.

Menurut Perludem, jika ditunda akan menguntungkan bagi pemerintah, DPR, dan KPU. Sebab, mereka bisa mempersiapkan regulasi yang lebih adaptif. Di samping, pemerintah bisa menjalankan fokus utama mengatasi pandemi.

Khoirunnisa mengatakan, penundaan Pilkada bukan berarti hingga pandemi Covid-19 selesai. Idealnya penundaan hanya hingga pertengahan 2021 sehingga punya waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkannya dengan matang.

Pandangan penundaan Pilkada yang dikhawatirkan terjadi kekosongan kekuasaan juga tak perlu menjadi masalah. Khoirunnisa mengatakan, ada konsep penjabat sementara untuk menggantikan kursi kepala daerah yang kosong. Ditambah kekosongan itu hanya sebentar hingga Pilkada digelar kembali.

"Menurut saya tidak perlu khawatir kalau daerah diisi PJ. Secara tata negara kan konsep PJ ini disiapkan untuk kondisi-kondisi seperti ini," kata dia.

Menjaga Hak Konstitusi Rakyat

Berbeda dengan itu, pemerintah menjelaskan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, alasannya demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih serta hak memilih.

Fadjroel pun mengimbau Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ungkap Fadjroel.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman minta masyarakat tidak khawatir saat proses hari pemungutan suara. Asal semua yang hadir di TPS patuh protokol kesehatan. Pihaknya juga gencar sosialisasi keselamatan dan prokes.

Arief berharap, seluruh stakeholder yang terlibat di TPS, mulai dari pemilih, pengawas, dan penyelenggara bisa patuh protokol kesehatan. Jika tidak, maka potensi terganggunya keselamatan dan kesehatan merupakan ancaman nyata.

"Jadi tentu kami mohon dukungan semua pihak agar mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19," jelas Arief.

Alasan lain juga diutarakan Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby punya pendapat lain. Menurutnya, Pilkada di tengah pandemi ada sisi baiknya. Salah satunya akan menggerakkan perekonomian.

Bila penundaan Pilkada dilakukan pun akan memberikan ketidakpastian hukum. Tahun 2021 tidak menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir. Kursi pimpinan daerah juga akan kosong.

"Dalam lain hal kepastian kepemimpinan daerah juga tidak ada. 2021 tahapan pilkada yang 2017 harus sudah berjalan. Belum lagi UU pemilu harus direvisi, banyak agenda yang tertunda," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Lengkap, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Pilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024
Pemerintah Usulkan Hari Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pilkada 2024 dan Jadwal Lengkapnya Resmi dari KPU
Tahapan Pilkada 2024 dan Jadwal Lengkapnya Resmi dari KPU

Jadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui

Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU
Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU

Berikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.

Baca Selengkapnya
Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Selengkapnya