5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda?
Merdeka.com - Lima hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Pada 9 Desember nanti masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbeda dari sebelumnya, kali ini rakyat dipaksa mencoblos di tengah suasana pandemi Covid-19 yang penyebarannya belum melandai. Pilkada pun didesak untuk ditunda karena khawatir keselamatan rakyat menjadi taruhannya.
Namun, pemerintah dan DPR tetap berkukuh Pilkada tetap digelar. Sebab, tidak bisa diprediksi sampai kapan corona akan berakhir.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Di mana Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak di lebih dari 30 provinsi di Indonesia.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pilkada yang tetap digelar terasa mengkhawatirkan. Masuk awal bulan Desember, kasus Covid-19 justru membengkak. Dari data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, pada Selasa (1/12) kasus positif corona di tanah air sebanyak 5.092.
Angka positif Covid-19 tersebut kembali meningkat pada Rabu (2/12) menjadi 5.533 menjadi kasus. Rekor terbaru pada hari Kamis (3/12) kemarin sebesar 8.369 orang terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmoto, meningkatnya penambahan kasus menandakan bahwa masyarakat kian mengabaikan protokol kesehatan. Kelalaian ini pun berdampak sangat fatal.
Wiku meminta masyarakat untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai penambahan kasus harian Covid-19 semakin tak terkendali.
"Jangan menunggu kasus harian semakin tidak terkendali untuk dapat disiplin terhadap diri sendiri. Target ini tidak akan menjadi sulit jika semua orang sadar betul bahwa kita tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja," ujarnya.
Desakan Menunda Pilkada
Sejumlah koalisi masyarakat sipil berbondong-bondong mendesak agar pemerintah agar menunda Pilkada demi keselamatan rakyat karena penyebaran Covid-19 yang masih mengganas. Berkaca pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, dikhawatirkan Pilkada menjadi klaster penyebaran baru.
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, desakan masyarakat untuk menunda Pilkada tidak digubris oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. DKPP pun, kata dia, juga telah menerima petisi lebih dari 50 elemen masyarakat Pilkada ditunda.
Menurutnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020.
"Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tidak diindahkan oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Ketiganya juga tidak memahami masalah yang terjadi. Mereka pun dengan mudahnya menyimpulkan bahwa perlu perbaikan peraturan KPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid yang semakin membahayakan.
Menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.
"Oleh sebab itu, kami mendesak sikap DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada tetap dilanjutkan, sebelum skala pandemi ini terkendala di Indonesia," tuturnya.
Mereka mendesak Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi terkendali dengan pemetaan jauh lebih dan detail. Dengan koordinasi dengan BNPB, yang bertanggung jawab atas penanganan Covid19.
"Penanganan Pilkada Perlu dilakukan hingga pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu telah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," tandasnya.
Siapkan Regulasi Adaptif Pandemi
Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati juga mendukung supaya Pilkada 2020 ditunda melihat pandemi yang mengganas. Apalagi ada tanda bahaya bakal calon kepala daerah hingga penyelenggara Pemilu terjangkit Covid-19.
Menurut Perludem, jika ditunda akan menguntungkan bagi pemerintah, DPR, dan KPU. Sebab, mereka bisa mempersiapkan regulasi yang lebih adaptif. Di samping, pemerintah bisa menjalankan fokus utama mengatasi pandemi.
Khoirunnisa mengatakan, penundaan Pilkada bukan berarti hingga pandemi Covid-19 selesai. Idealnya penundaan hanya hingga pertengahan 2021 sehingga punya waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkannya dengan matang.
Pandangan penundaan Pilkada yang dikhawatirkan terjadi kekosongan kekuasaan juga tak perlu menjadi masalah. Khoirunnisa mengatakan, ada konsep penjabat sementara untuk menggantikan kursi kepala daerah yang kosong. Ditambah kekosongan itu hanya sebentar hingga Pilkada digelar kembali.
"Menurut saya tidak perlu khawatir kalau daerah diisi PJ. Secara tata negara kan konsep PJ ini disiapkan untuk kondisi-kondisi seperti ini," kata dia.
Menjaga Hak Konstitusi Rakyat
Berbeda dengan itu, pemerintah menjelaskan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, alasannya demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih serta hak memilih.
Fadjroel pun mengimbau Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ungkap Fadjroel.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman minta masyarakat tidak khawatir saat proses hari pemungutan suara. Asal semua yang hadir di TPS patuh protokol kesehatan. Pihaknya juga gencar sosialisasi keselamatan dan prokes.
Arief berharap, seluruh stakeholder yang terlibat di TPS, mulai dari pemilih, pengawas, dan penyelenggara bisa patuh protokol kesehatan. Jika tidak, maka potensi terganggunya keselamatan dan kesehatan merupakan ancaman nyata.
"Jadi tentu kami mohon dukungan semua pihak agar mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19," jelas Arief.
Alasan lain juga diutarakan Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby punya pendapat lain. Menurutnya, Pilkada di tengah pandemi ada sisi baiknya. Salah satunya akan menggerakkan perekonomian.
Bila penundaan Pilkada dilakukan pun akan memberikan ketidakpastian hukum. Tahun 2021 tidak menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir. Kursi pimpinan daerah juga akan kosong.
"Dalam lain hal kepastian kepemimpinan daerah juga tidak ada. 2021 tahapan pilkada yang 2017 harus sudah berjalan. Belum lagi UU pemilu harus direvisi, banyak agenda yang tertunda," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaJadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca Selengkapnya