Agus Hermanto nilai penambahan pimpinan DPR cukup satu kursi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menanggapi adanya permintaan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk penambahan kursi pimpinan DPR dari PDIP dan PKB. Menurutnya penambahan kursi pimpinan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kursi.
"Itu lah kalau saya lihat kalau nambahnya satu barang kali masih dilihat spacenya dilihat hal-hal yang kelayakannya masih mungkin bisa layak. Tapi kalau nambah dua, tiga rasanya menjadi kurang available," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menuturkan memang revisi UU MD3 terkait kursi pimpinan DPR sudah diwacanakan sejak lama. Kala itu masih banyak fraksi yang tidak menyetujuinya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Sebenarnya saat itu sudah mempunyai rencana-rencana. Namun ada beberapa fraksi yang pada waktu itu blm menyetujui 100 persen, namun saat ini ada yang minta lebih dari satu kursi," ujarnya.
"Kalau kita lihat kalau menambah lebih dari satu kursi nanti seperti apa tuh. Namanya pimpinan kok jadi teralu banyak," lanjutnya.
Dia berharap kali ini fraksi-fraksi bisa lebih fokus jika ingin melakukan revisi. Kemudian diproses melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk revisi UU MD3.
"Sehingga perlu difokuskan kembali. Mungkin saat ini sudah saatnya difokuskan. Sehingga nanti setelah fokus dibicarakan di dalam Pansus UU MD3 kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat Baleg April 2017 lalu, Fraksi PKB mendorong adanya penambahan satu lagi kursi pimpinan DPR selain jatah PDIP. Dalam rapat, Anggota Fraksi PKB Lukman Edy mengusulkan agar dilakukan perubahan draf dan DIM revisi UU MD3 untuk mengakomodir permintaan PKB. Dia meminta jadwal, mekanisme dilakukan secara fleksibel.
"Kita ingin maju, tidak ingin menghambat tetapi substansi yang di perubahan ini bisa kita lakukan perubahan lagi, draf dan DIM-nya bisa kita lakukan penyesuaian, kita lalui ini proses tapi dengan catatan jadwal, mekanisme dan perubahannya itu fleksibel disesuaikan dengan perkembangan," katanya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPenambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca Selengkapnya