Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Yudhoyono tak masalah PTUN kabulkan gugatan Djan Faridz

Agus Yudhoyono tak masalah PTUN kabulkan gugatan Djan Faridz agus yudhoyono di kalideres. ©2016 Merdeka.com/septian

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (23/11). Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dianggap tidak sah.

Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh PPP Kubu Romi, Agus Yudhoyono, menanggapi putusan itu dengan tak ingin ikut campur dengan urusan internal partai berlambang Kabah tersebut.

"Enggak ada masalah. Saya enggak ingin mencampuri urusan internal PPP," kata Agus di sela-sela kampanye di Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Agus meyakini putusan PTUN tersebut tak akan mengganggunya selama mengikuti masa kampanye. Saat ini, kata Agus, dirinya hanya ingin fokus menggarap strategi untuk dapat memenangkan Pilkada DKI tahun 2017.

"Selama tidak ada masalah dengan kami, kami terus fokus dengan strategi," ujarnya.

Sebelumnya, Djan Faridz mengapresiasi hasil putusan PTUN yang akhirnya memenangkan dirinya dalam perebutan legalitas kepengurusan partai. Sebelumnya dia sempat kalah saat mengajukan perkara yang sama di Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," katanya di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Dia mengungkapkan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Menurutnya, Menkum HAM wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Menkum HAM, kata Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
AHY Tak Masalah PKS, PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo Gibran
AHY Tak Masalah PKS, PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo Gibran

AHY yakin, Prabowo telah memikirkan semua hal dengan masak dan matang.

Baca Selengkapnya
Tetap Jabat Menko Polhukam, Mahfud MD Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan Usai Jadi Cawapres Ganjar
Tetap Jabat Menko Polhukam, Mahfud MD Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan Usai Jadi Cawapres Ganjar

Mahfud MD memastikan tak ada konflik kepentingan usai dirinya ditunjuk menjadi cawapres Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Isu AHY Dipilih jadi Cawapres Anies, Begini Jawaban Presiden PKS
Isu AHY Dipilih jadi Cawapres Anies, Begini Jawaban Presiden PKS

PKS menegaskan belum ada kesepakatan soal Cawapres Anies.

Baca Selengkapnya
AHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket
AHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket

Menurut AHY, pertempuran politik menyisakan orang kecewa dan marah

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya