Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli bahasa hukum tegaskan laporan Sudirman Said ke MKD sah

Ahli bahasa hukum tegaskan laporan Sudirman Said ke MKD sah Sudirman Said. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan peneliti Sosiolinguistik ‎Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang untuk menjelaskan ihwal keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Laporan Sudirman Said sempat dipersoalkan anggota MKD lantaran Sudirman Said menggunakan kop surat kementerian.

Yayah menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR tidak memandang status pelapor. Meski berstatus menteri, Sudirman Said tetap berhak melapor ke MKD.

‎"Kan setiap orang tidak memandang status dan peran. Ada juga di bagian umum, pengadu, itu ada setiap orang. Itu tadi ada masyarakat perseorangan. Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan, cuma statusnya jabatannya kebetulan dia menteri," kata Yayah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Dosen Universitas Nasional Jakarta ini juga menegaskan, dalam hukum tata acara MKD juga dijelaskan ihwal pelaporan. Di situ dijelaskan, siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.

"Kebetulan di bagian pengertian jelas, ada kata setiap orang. Setiap orang kan tidak dihitung-hitung, artinya lapisan sosialnya dan statusnya tidak dilihat. Karena menurut saya itu klasifikasi harusnya terminologinya baik," tuturnya.

‎Pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen ini mengatakan, pada saat dia menyampaikan argumen dan penjelasannya, tak ada satupun anggota MKD yang menyanggah. Justru Anggota MKD Sarifuddin Sudding memperkuat pendapatnya.

"Kelihatannya tadi anda melihat sendiri, tidak ditimpali. Malah Pak Sudding kelihatan sangat paham apa yang saya sampaikan," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD mencoba mengumpulkan pendapat dengan mengundang ahli bahasa hukum siang ini. MKD butuh penjelasan secara akademik terkait permasalahan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pemalakan Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto.

‎"Masih diproses, kita sekarang RDPU mengundang ahli bahasa hukum. Kemarin kan ada masalah dalam memandang legal standing. Kita harus clear ini. Legal standing itu orang yang bermasalah si A tapi yang maju si B, gak boleh harus jelas," singkatnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang

Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya