Ahli bahasa hukum tegaskan laporan Sudirman Said ke MKD sah
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang untuk menjelaskan ihwal keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Laporan Sudirman Said sempat dipersoalkan anggota MKD lantaran Sudirman Said menggunakan kop surat kementerian.
Yayah menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR tidak memandang status pelapor. Meski berstatus menteri, Sudirman Said tetap berhak melapor ke MKD.
"Kan setiap orang tidak memandang status dan peran. Ada juga di bagian umum, pengadu, itu ada setiap orang. Itu tadi ada masyarakat perseorangan. Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan, cuma statusnya jabatannya kebetulan dia menteri," kata Yayah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
-
Siapa saja yang diperbolehkan meminta-minta? Setidaknya terdapat tiga kriteria bagi seorang muslim untuk bisa meminta-minta kepada orang lain. Baik meminta dalam bentuk makanan maupun barang.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Dosen Universitas Nasional Jakarta ini juga menegaskan, dalam hukum tata acara MKD juga dijelaskan ihwal pelaporan. Di situ dijelaskan, siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.
"Kebetulan di bagian pengertian jelas, ada kata setiap orang. Setiap orang kan tidak dihitung-hitung, artinya lapisan sosialnya dan statusnya tidak dilihat. Karena menurut saya itu klasifikasi harusnya terminologinya baik," tuturnya.
Pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen ini mengatakan, pada saat dia menyampaikan argumen dan penjelasannya, tak ada satupun anggota MKD yang menyanggah. Justru Anggota MKD Sarifuddin Sudding memperkuat pendapatnya.
"Kelihatannya tadi anda melihat sendiri, tidak ditimpali. Malah Pak Sudding kelihatan sangat paham apa yang saya sampaikan," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD mencoba mengumpulkan pendapat dengan mengundang ahli bahasa hukum siang ini. MKD butuh penjelasan secara akademik terkait permasalahan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pemalakan Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Masih diproses, kita sekarang RDPU mengundang ahli bahasa hukum. Kemarin kan ada masalah dalam memandang legal standing. Kita harus clear ini. Legal standing itu orang yang bermasalah si A tapi yang maju si B, gak boleh harus jelas," singkatnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca Selengkapnya