Ahok ajukan cuti 20 Oktober hingga 12 Februari
Merdeka.com - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).
Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Menurut dia surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu (19/10) sore.
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Bagaimana Ahok dan Puput berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
"Surat itu diterima Rabu (19/10) sore," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Sementara itu, tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon mulai 21 sampai 23 September 2016, verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016, penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016.
Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016, sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017, kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017, pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016, rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017, dan penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati
Baca SelengkapnyaPengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Baca SelengkapnyaPemkot menyebut izin yang diajukan Gibran hari ini dan Jumat lalu berbeda dengan cuti kampanye.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaTertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaJokowi pun telah memberikan izin kepada para menteri dan wakil menteri.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Selengkapnya