Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket

Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket Syarief Hasan. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh fraksi PKS karena terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. PKS mengusulkan kepada fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Syarief memastikan pihaknya akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR atas penggunaan hak angket tersebut. Hak angket dapat memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal lebih dari 2 fraksi.

Orang lain juga bertanya?

"Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah confirm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," terangnya.

Partai Demokrat berharap fraksi partai lain terutama partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, yakni PPP, PAN, dan PKB bisa memberikan dukungan atas hak angket ini. Hak angket digunakan untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum atas kasus Ahok.

"Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut. Karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potenai pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," jelas dia.

Menurutnya, banyak contoh kepala daerah yang diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum dengan potensi hukuman pidana di atas lima tahun. Akan tetapi, pemerintah terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap Ahok.

"Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegas Syarief.

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya.

Padahal, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.

"DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3," kata Al Muzzammil melalui pesan tertulisnya, Minggu (12/2).

PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Berikut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena

didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara,

dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat

1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri

untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti

melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau

wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali

kota.

Untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat

Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Jawaban Ahok Soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta
VIDEO: Terungkap Jawaban Ahok Soal PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta

Ahok menyebut, Anies memang masuk bursa dan menjadi salah satu dari 10 nama yang diusulkan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Bertemu Surya Paloh, Syaikhu dan Cak Imin Bahas Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Anies Bertemu Surya Paloh, Syaikhu dan Cak Imin Bahas Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting

Baca Selengkapnya
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya