Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh fraksi PKS karena terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. PKS mengusulkan kepada fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Syarief memastikan pihaknya akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR atas penggunaan hak angket tersebut. Hak angket dapat memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal lebih dari 2 fraksi.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang dilakukan PKB terkait dukungan Anies? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah confirm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," terangnya.
Partai Demokrat berharap fraksi partai lain terutama partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, yakni PPP, PAN, dan PKB bisa memberikan dukungan atas hak angket ini. Hak angket digunakan untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum atas kasus Ahok.
"Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut. Karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potenai pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," jelas dia.
Menurutnya, banyak contoh kepala daerah yang diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum dengan potensi hukuman pidana di atas lima tahun. Akan tetapi, pemerintah terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap Ahok.
"Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegas Syarief.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya.
Padahal, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3," kata Al Muzzammil melalui pesan tertulisnya, Minggu (12/2).
PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Berikut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara,
dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat
1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri
untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau
wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali
kota.
Untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok menyebut, Anies memang masuk bursa dan menjadi salah satu dari 10 nama yang diusulkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya