Ahok sebut sudah tak zaman rebut kekuasaan dengan pengerahan massa
Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bertindak dengan tepat. Jika memang ada yang tidak setuju dengan dirinya kembali menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota maka lakukan saat pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, saat ini sudah bukan lagi zaman barbar di mana memperebutkan kekuasaan dengan mengerahkan massa terbanyak. Sebab kini cara perebutan tersebut telah dimodifikasi dengan pemungutan suara.
"Makanya saya bilang kalau kita mau beradab dibuktikan 15 Februari. Kenapa sih takut sama Ahok? Kalau kamu bagus kamu buktikan dong kamu satu putaran. Ahok kalah ya sudah. Kenapa mesti pakai cara barbar, pakai cara turun," katanya di kediaman, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (10/11).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, saat ini telah banyak beredar informasi akan adanya aksi susulan 4 November 2016. Di mana akan ada beberapa pihak yang kembali melakukan demonstrasi pada 18 atau 25 November 2016 mendatang.
"Kalau mau turun kayak begitu ini negara bakalan pecah. kita kembali ke zaman barbar lagi, jadi kalau mau mengalahkan orang ini datangkan 6 juta, terus ngapain hadap-hadapan 5 juta atau 6 juta, mau perang kolosal kayak perang zaman dulu yang perang berminggu-minggu, kan lucu," terangnya.
"Makanya sekarang kita ganti, yang sekali perang mati ratusan ribu dengan cara kertas suara. Kita enggak ada lagi zaman bawa-bawa massa. semua tentukan (saat pilkada), istilahnya peluru digantikan suara. Dulu pakai peluru sekarang kita ganti dengan kertas suara," tambah mantan politisi Gerindra ini.
Ahok mengungkapkan, adanya teriak-teriak penolakan setiap kali ingin melakukan kampanye telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Sebab dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang aksi tersebut.
"Sudah laporkan ke panwaslu. tinggal panwaslu lapor polisi atau tidak. polisi punya foto orang dan videonya lengkap kok," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, orang yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa diberi sanksi pidana. Namun, tetap harus ada pelaporan yang dilakukan oleh anggota tim pemenangan atau siapapun.
"Tetapi kalau ternyata terbukti hanya pelanggaran administrasi maka kita akan laporkan dan serahkan ke KPU DKI untuk memberikan sanksinya. Kalau pidana kita serahkan ke polisi," katanya saat dihubungi, Kamis (10/11).
Berdasarkan, Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)". (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaSetelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya