Akom mau melawan, MKD tegaskan sanksi tak terkait dinamika Golkar
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membantah jika sanksi telah diberikan kepada mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) keliru. Dasco menegaskan, putusan yang berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada. Kita enggak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Dasco memastikan, putusan sanksi yang diberikan kepada Akom tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. Menurutnya, aturan baku di MKD menyebutkan jika ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara kader Golkar menghadapi perompak demokrasi? “Saya mengajak semua kader dan elit Partai Golkar selalu kompak untuk menghadapi perompak demokrasi yang bisa merusak tatanan dan keluhuran demokrasi yang telah kita bangun,“ tuntasnya.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu kan itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi sebenarnya. Kalau kita kan karena memang sudah baku ketentuannya mengenai sanksi ya kalau sanksi sedang dipindahkan dari AKD misalkan gitu ya makanya sekarang ditegaskan dalam sanksi kemarin karena sedang ya sudah tidak di situ," tegasnya.
Waketum Partai Gerindra ini menjelaskan, surat pemberhentian Akom dan pengembalian Setnov menjadi Ketua DPR sudah lama disampaikan ke pimpinan DPR. Di waktu yang sama, MKD juga telah memproses dua kasus yang menjerat Akom.
"Sebenarnya enggak, karena surat dari Fraksi Golkar kan sudah lama ke pimpinan DPR. Surat dari Fraksi Golkar itu tanggal 22 November, kita kan proses saja terus. Kebetulan saja harinya sama itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tengah mempertimbangkan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi putusan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atas 2 kasus yang menjeratnya. Akom merasa perlu memperbaiki nama baiknya karena dituduh melanggar kode etik dewan.
"Nanti kalau saya mempertimbangakn untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini. Karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 97 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah. Teman-teman lebih tahu bahwa kebenaran tidak lama, sudah sangat paham," kata Akom di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (4/12).
Akom mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar pengajian. Dia mengaku akan berdoa agar pihak-pihak yang menilainya melanggar etika dewan diberi pencerahan oleh Allah.
"Langkah awal, saya akan lakukan dengan teman-teman saya, saya dulu pesantren dan saya percaya allah tidak tidur ora sareh, saya akan lakukan pengajian mungkin agak lama butuh waktu sekian puluh hari untuk kita serahkan kepada Allah," jelasnya.
"Katakan saja orang-orang yang melakukan ini diberikan pencerahan oleh allah. Kita doakan kekeliruannya, kegelapan dibukakan oleh Allah melalui pengajian yang saya lakukan," sambung Akom.
Langkah selanjutnya, kata Akom, akan mengklarifikasi tuduhan yang disematkan kepadanya. Sebab, menurut dia, sanksi sedang berujung pencopotan dari jabatan Ketua DPR adalah sebuah kekeliruan.
"Langkah selanjutnya, saya pertimbangkan meluruskan sesuatu yang menurut saya keliru dan teman-teman sendiri tahu, di media saya baca, tidak usah saya jelaskan soal prosedur, materinya, teman-teman lebih tahu dan paham," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaInisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Pusat Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kader di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca Selengkapnya