Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh di sembarang tempat di Solo
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh di sembarangan tempat.
Pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan titik-titik tersebut. Sesuai aturan, setiap daerah baik itu kota maupun kabupaten mendapatkan jatah sebanyak lima titik saja.
"Untuk alat peraga akan difasilitasi oleh KPU, tapi pasangan calon (Paslon) bisa menambah jumlah alat peraga kalau memang diperlukan," ujar Agus disela rapat koordinasi di kantor KPU, Rabu (21/2).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
Hanya saja, lanjut Agus, untuk jumlah penambahan, sesuai peraturan yang ada jumlahnya maksimal 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Namun untuk keperluan tersebut biaya ditanggung sendiri oleh paslon.
Agus menambahkan, dengan jatah lima titik dan tambahan maksimal 150 persen tersebut, rata-rata setiap kecamatan di Kota Solo hanya ada dua titik pemasangan alat peraga. Untuk penentuan lokasi tersebut, akan dibahas lebih lanjut.
Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait lainnya untuk melakukan penertiban.
"Kami akan melakukan penertiban kalau nanti ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Yakni Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, Pilgub dan juga pilkada," tandasnya.
Sedangkan untuk pembayaran, jika harus berbayar, akan diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya