Ambang batas Capres 20%, PKS pastikan koalisi dengan Gerindra dan PAN
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan aturan presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu. Dampaknya, tak ada satupun partai yang bisa sendiri mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
Wasekjen PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya telah memikirkan strategi koalisi dampak dari putusan MK itu. Menurut dia, PKS akan tetap membangun komunikasi dengan PAN dan Gerindra untuk menyambut Pilpres 2019.
"Semua masih bisa berubah menjelang 2019, tapi yang terdekat PKS sudah membangun koalisi di Pilkada 5 gubernur dengan Gerindra dan PAN," kata Mardani saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (12/1).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Soal calon presiden, PKS akui pihaknya ingin mengusung kader sebagai cawapres nantinya. Namun hal itu akan dibicarakan oleh Majelis Syuro PKS pada pertengahan Januari ini.
"Saya belum bisa memprediksi keputusannya apa, tapi sudah banyak yang mengusulkan agar PKS punya calon dari kader internal," kata Mardani.
Seperti diketahui, MK menilai presidential threshold penting karena presiden butuh dukungan politik. Dengan demikian, calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin maju di 2019 harus dapat dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Namun Demokrat, Gerindra, PKS serta PAN menilai ambang batas capres sudah tidak relevan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak. Sebab, ambang batas capres ditentukan melalui hasil pemilu 2014.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya