Anggota DPR Dorong RUU PKS Segera Disahkan agar Tren Kekerasan Seksual Menurun
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.
"RUU P-KS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan," kata Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Diah terkait semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah. Misalnya perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa kekerasan di Papua meningkat? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Dia menilai kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, menurut dia, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga 'treatment' yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap," ujarnya.
Menurut dia, dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti saat ini, langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting.
Dua hal tersebut, menurut dia, masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada karena itu diperlukan RUU P-KS untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual," katanya.
Diah berharap saat RUU P-KS sedang dalam proses pembahasan, kasus-kasus kekerasan seksual dapat memperoleh proses keadilan maksimal dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta kepala daerah untuk berkomitmen membangun kesadaran dan dorongan untuk mencegah kekerasan seksual sebagai program penyelenggaraan pemerintah daerah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca Selengkapnya