Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angket Menkum HAM dibacakan di paripurna, tak ada penolakan dari KIH

Angket Menkum HAM dibacakan di paripurna, tak ada penolakan dari KIH Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik dibacakan dalam rapat paripurna. Dalam prosesnya, tidak ada penolakan ataupun interupsi yang dilakukan oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Para anggota DPR juga telah menerima salinan hak angket yang sudah ditandatangani 116 anggota dewan dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Tidak ada pembelaan yang dilakukan oleh anggota DPR dari fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Pimpinan DPR telah menerima usulan hak angket yang sudah ditandatangani oleh 116 anggota yang mengenai intervensi dari pemerintah tentang UU Parpol," kata Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Taufik Kurniawan, Selasa (7/4).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, usulan hak angket tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dewan sebelum dibawa ke paripurna selanjutnya.

"Kelanjutannya dibawa ke bamus. Bamus yang memutuskan. Setelah mendengar dari pengusul, apakah angket ini dibawa ke paripurna atau tidak. Dijadwalkan. Biasanya dijadwalkan di paripurna. Nanti paripurna yang mengusulkan angket diterima atau ditolak. Kalau angket diterima, berarti dia menjadi pansus angket. Kalau dia ditolak, ya enggak jadi apa-apa," kata Fahri.

Namun, kata Fahri, hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke paripurna, karena sudah ditandatangani 116 anggota dewan. "Angket belum masuk ke bamus. Nanti pengusul maju ke podium. Angket 116, sudah cukup," kata dia.

Seperti diketahui, Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), PKS, Gerindra, PAN dan PPP kubu Djan Faridz ajukan hak angket untuk Menkum HAM Yasonna Laoly. Sementara Fraksi PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar kubu Agung Laksono, PPP kubu Romahurmuziy dan Demokrat menolak pengajuan hak angket ini.

Yasonna dituding telah melakukan intervensi kepada partai politik. Yasonna dianggap intervensi karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy disaat internal partai sedang terpecah. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Tak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Tak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

NasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?

DPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya