Aturan main dan jalan keluar jenderal Polri jadi penjabat gubernur
Merdeka.com - Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk perwira tinggi Polri jadi penjabat (pj) Gubernur mengisi kekosongan posisi di Pilkada serentak 2018 menuai polemik. Posisi Polri sebagai penegak hukum yang harus netral di Pilkada menjadi sorotan jika perwira tingginya memegang kekuasaan sebagai penjabat gubernur saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
Mendagri Tjahjo telah membahas dua Pati Polri yang cocok untuk mengisi penjabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Di dua daerah itu masa jabatan gubernur telah habis 2018, sehingga harus ditunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan posisi itu sampai terpilih gubernur baru.
Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Professor Djuanda menjelaskan, regulasi Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan tidak ada yang melanggar UU. Aturan itu yang menjadi dasar Tjahjo mengusulkan Iriawan dan Martuani jadi pejabat gubernur.
Djuanda menjelaskan, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jelas membuat aturan main tentang apabila terjadi kekosongan posisi gubernur, maka ditunjuk pejabat gubernur itu dari pimpinan tinggi madya.
"Di situ jelas yang berhak untuk menjadi pejabat gubernur itu adalah dari pimpinan tinggi madya, nah pimpinan tinggi madya diatur dalam UU ASN, UU Nomor 5 tahun 2004, pasal 19," kata Djuanda saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (29/1).
Djuanda menjelaskan, pasal 19 UU ASN menjelaskan pimpinan tinggi madya itu mulai dari sekretaris jenderal kementerian, sekjen di lembaga non struktural, sekretaris utama, staf ahli sampai kepada kata-kata sekretaris daerah provinsi, atau jabatan lainnya yang setara. Sehingga, Djuanda mengatakan lagi bahwa Permendagri yang dikeluarkan Tjahjo sudah benar.
"Kita harus melihat dan membaca sebuah aturan itu idealnya melalui pendekatan dengan cara komprehensif dan sistemik. Kita tidak bsia melihat satu UU, pasal, tapi tidak melihat pasal dan UU lain," jelas Guru Besar Universitas Negeri Bengkulu itu.
Tapi yang menjadi persoalan adalah, kata Djuanda, Tjahjo ingin mengusulkan dua pejabat aktif Polri mengisi pejabat gubernur. Menurut dia, hal itu yang tidak sesuai dengan aturan.
Djuanda mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian melarang anggota kepolisian rangkap jabatan di luar instansi kepolisian. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 28 ayat 3.
"Polri duduki jabatan di luar dari instansi kepolisian dia harus mundur atau pensiun dari dinas Polri," kata Djuanda.
Djuanda mengusulkan dua jalan keluar untuk menyudahi polemik ini. Menurut dia, dua perwira tinggi Polri itu harus ditarik ke Kementerian lebih dulu misalnya Polhukam seperti yang terjadi pada Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang dilantik jadi pejabat gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2016 lalu. Atau jalan keluar kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk membatalkan larangan rangkap jabatan anggota Polri yang diatur dalam UU kepolisian.
"Terbitkan Perppu ubah pasal 28 ayat 3," kata Djuanda.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaPosisi Pj Gubernur Jawa Barat kini ditempati Bey Machmudin menggantikan Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaMengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng), Sudaryono mundur sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jateng karena dilantik sebagai Menteri Pertanian.
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tunjuk 9 Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi mengisi kekosongan kepala daerah di beberapa Provinsi. Siapa saja sosoknya?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto memutuskan mengusung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaSelain Nana, ada sembilan orang lain dituntuk Presiden Jokowi sebagai penjabat gubernur.
Baca Selengkapnya