Baleg DPR desak pemerintah segera keluarkan supres RUU ASN
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU ASN menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada (24/1).
"Pemerintah harus segera menyerahkan surpres," kata Rieke saat dihubungi, Jumat (3/3).
Rieke menuturkan, jika ada poin-poin yang tidak disetujui oleh pemerintah, seharusnya dimasukkan dalam daftar invetaris masalah (DIM) pemerintah. Apalagi, RUU ASN telah masuk di Prolegnas 2017 sebagai bahasan antara DPR dan Pemerintah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau ada hal-hal yang tidak disetujui (dari draf DPR) itu harusnya masuk dalam DIM (daftar inventaris masalah) pemerintah. Ini kan sebuah mekanisme, tata cara yang diamanatkan UUD dan turunannya. Dia (Revisi) sudah disepakati jadi Prolegnas prioritas, itu enggak DPR sendiri, antara DPR dengan pemerintah," tegasnya.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, rencana pengangkatan 439 ribu itu akan melalui mekanisme panjang seperti verifikasi dan validasi.
"Nanti diberikan ruang, tahapannya (pengangkatan honorer dan lain-lain) terserah pemerintah kesanggupanya gimana. Ada proses verifikasi dan validasi yang harus dijalankan. Jadi enggak langsung diangkat semua ada tahapanya," terang dia.
Untuk itu, jika pemerintah merasa keberatan dengan tuntutan honorer itu, sebaiknya memasukkannya ke dalam DIM agar bisa dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi II.
"Jadi pihak-pihak yang merasa keberatan, itu masukkan ke dalam DIM. Jangan diabaikan hanya karena itu draf DPR. Kalau seperti itu ini juga bisa terjadi draf revisi usulan pemerintah, ini akan menjadi tidak sehat terhadap iklim legislasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya