Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR segera kaji pembentukan Pansus Angket KPK

Baleg DPR segera kaji pembentukan Pansus Angket KPK Ilustrasi Gedung DPR. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan DPR telah meminta Badan Legislasi (Baleg) mengkaji kriteria dan syarat pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Baleg dapat memastikan tidak ada kesalahan dalam pembentukan Pansus.

Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk mengkaji syarat pembentukan Pansus. Meski begitu, Firman mengatakan akan menjalankan permintaan tersebut apabila telah menjadi keputusan disepakati dari rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).

Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilan. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan maka Pansus tetap berjalan. Maka, timbul multitafsir dalam rencana pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

"Sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR. Tapi kalau sudah diinstruksikan, kami akan lakukan, kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan maupun rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).

Menurut Firman, Baleg DPR belum dapat memastikan pasal mana akan dikaji. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mencermati aturan mana akan dikaji karena permintaan pengkajian juga belum secara pasti harus meneliti Tata Tertib atau UU MD3.

"Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana harus jelas dulu."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menganalisis soal kriteria dan syarat keanggotaan Pansus angket KPK. Tujuan dilibatkannya Baleg agar tidak ada kesalahan pasal dalam pembentukan pansus tersebut.

"Kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok. Supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan.

Pimpinan DPR dan fraksi meminta masukan kepada Baleg agar jika Pansus angket KPK terbentuk tidak cacat secara mekanisme dan hukum.

"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," terangnya.

Taufik menyebut keputusan dari fraksi-fraksi terkait pengiriman anggota ke Pansus akan diputuskan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah berikutnya. Dia berharap, seluruh fraksi memberikan sikap resminya. Sebab, dalam rapat Bamus, fraksi-fraksi belum memberikan sikap resmi dan mengusulkan pengambilan keputusan ditunda.

"Itu lah nanti ke depan nanti, di pengganti Bamus yang akan datang. Kita harapkan sudah ada kemajuan di fraksi-fraksi, berapa fraksi yang sudah mengajukan lagi atau masih tetap, tetapi tentunya pasti kita sudah secara tahapan untuk minta masukan dari Baleg," tegasnya.

Sampai saat ini, tercatat ada lima fraksi yang menyatakan menolak mengirimkan perwakilannya di Pansus Angket KPK yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS.

Gerindra punya sikap yang berbeda, meski menolak, Gerindra tetap mengirimkan perwakilan karena melihat Pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.

PDIP, NasDem, dan Hanura sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK. Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali. Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan
NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan

Tetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD
Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD

Komunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.

Baca Selengkapnya