Baleg DPR segera kaji pembentukan Pansus Angket KPK
Merdeka.com - Pimpinan DPR telah meminta Badan Legislasi (Baleg) mengkaji kriteria dan syarat pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Baleg dapat memastikan tidak ada kesalahan dalam pembentukan Pansus.
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk mengkaji syarat pembentukan Pansus. Meski begitu, Firman mengatakan akan menjalankan permintaan tersebut apabila telah menjadi keputusan disepakati dari rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilan. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan maka Pansus tetap berjalan. Maka, timbul multitafsir dalam rencana pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
"Sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR. Tapi kalau sudah diinstruksikan, kami akan lakukan, kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan maupun rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).
Menurut Firman, Baleg DPR belum dapat memastikan pasal mana akan dikaji. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mencermati aturan mana akan dikaji karena permintaan pengkajian juga belum secara pasti harus meneliti Tata Tertib atau UU MD3.
"Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana harus jelas dulu."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menganalisis soal kriteria dan syarat keanggotaan Pansus angket KPK. Tujuan dilibatkannya Baleg agar tidak ada kesalahan pasal dalam pembentukan pansus tersebut.
"Kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok. Supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan.
Pimpinan DPR dan fraksi meminta masukan kepada Baleg agar jika Pansus angket KPK terbentuk tidak cacat secara mekanisme dan hukum.
"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," terangnya.
Taufik menyebut keputusan dari fraksi-fraksi terkait pengiriman anggota ke Pansus akan diputuskan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah berikutnya. Dia berharap, seluruh fraksi memberikan sikap resminya. Sebab, dalam rapat Bamus, fraksi-fraksi belum memberikan sikap resmi dan mengusulkan pengambilan keputusan ditunda.
"Itu lah nanti ke depan nanti, di pengganti Bamus yang akan datang. Kita harapkan sudah ada kemajuan di fraksi-fraksi, berapa fraksi yang sudah mengajukan lagi atau masih tetap, tetapi tentunya pasti kita sudah secara tahapan untuk minta masukan dari Baleg," tegasnya.
Sampai saat ini, tercatat ada lima fraksi yang menyatakan menolak mengirimkan perwakilannya di Pansus Angket KPK yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS.
Gerindra punya sikap yang berbeda, meski menolak, Gerindra tetap mengirimkan perwakilan karena melihat Pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.
PDIP, NasDem, dan Hanura sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK. Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali. Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKomunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.
Baca Selengkapnya