Bamsoet Jamin UU MD3 Tak Direvisi, Jatah Ketua DPR Milik PDIP
Merdeka.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tak akan ada perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Karena itulah, parpol pemenang Pemilu yang akan menduduki kursi Ketua DPR periode 2019-2024.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi Ketua DPR," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Berdasarkan hasil Situng KPU, parpol dengan perolehan suara terbanyak dan diprediksi bakal menjadi pemenang Pemilu 2019 adalah PDIP. Sama seperti Pemilu 2014, PDIP menjadi parpol pemenang namun sampai saat ini kursi Ketua DPR diduduki Partai Golkar.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
Bamsoet menyampaikan, untuk kursi pimpinan MPR akan ditetapkan secara musyawarah. Sementara DPR tetap berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019.
"Kita sesuai dengan UUD MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR, maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang Pemilu adalah ketuanya, yang (pemenang) dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," jelasnya.
"Kalau MPR kan secara musyawarah. Kalau MPR koalisi-non koalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena kan ada DPD juga," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Artinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut pembagian jatah pimpinan komisi di DPR dilakukan secara merata dengan parpol lain yang lolos ke Senayan.
Baca Selengkapnya