Bamsoet nilai pakta integritas larang usung eks koruptor nyaleg bukan domain KPU
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai aturan pakta integritas larangan partai politik mencalonkan calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi bukan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, setiap partai politik sudah punya pakta integritas sendiri.
"Ini bukan masuk domain PKPU, kami punya pakta integritas sendiri. Itu sudah diatur dalam mekanisme masing-masing," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Menurutnya, partai juga sudah sangat cerdas dalam memilih kadernya untuk menjadi calon legislatif. Karena itu, Wakorbid Pratama Partai Golkar ini menanggap pakta integritas dari KPU tidak diperlukan.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Siapa yang menentukan Bacagub-Bacawagub PKB? 'Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada,' kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Bagaimana PDI Perjuangan menyaring calon gubernur? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
"Kita kan sudah cerdas memilih mana calon-calon yang akan membawa aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, dalam PKPU dikatakan partai politik harus menandatangani pakta integritas larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi. Padahal sebelumnya KPU melarang langsung setiap mantan narapidana korupsi jadi caleg.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaSelama syarat partai bisa dipenuhi oleh Anies maka bukan tidak PDI Perjuangan mencalonkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Baca SelengkapnyaPada Munas sebelumnya, Bamsoet mengaku tidak masuk gelanggang demi menjaga keutuhan Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan tidak ingin mempermasalahkan dikotomi profesional dan orang partai untuk mengisi jabatan menteri.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengungkapkan, banyak kader PDIP hengkang padahal sudah pernah mendapatkan posisi.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya