Bamsoet: Putusan sela PTUN amunisi baru untuk hak angket Yasonna
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hak angket yang untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly masih tetap berjalan meskipun ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan itu menunda pelaksanaan SK Menkum HAM yang mensahkan Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Bamsoet menilai dengan adanya putusan sela justru menambah amunisi baru untuk menguatkan hak angket tersebut.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa Partai Golkar eksis hingga sekarang? Partai Golongan Karya (Golkar) salah satu partai tertua yang tetap eksis hingga kini, keberhasilannya tidak lepas dari soliditas kader hingga simpatisan untuk terus tampil dalam setiap Pemilu sejak 1971.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
"Tetap jalan terus (hak angket) meski ada putusan sela PTUN, itu makin menambah amunisi baru menguatkan hak angket, membuktikan kesalahan Kemenkum HAM," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Bamsoet menambahkan hak angket dilakukan untuk membongkar dalang di balik masuknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam permasalahan. "Angket untuk bongkar aktor intelektual yang membuat presiden dalam masalah," jelasnya.
Seperti diketahui, sejauh ini sudah 116 anggota dari 560 anggota DPR mendukung hak angket terhadap Yasonna. Sebagian besar pendukung hak angket berasal dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca Selengkapnya