Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamsoet: Putusan sela PTUN amunisi baru untuk hak angket Yasonna

Bamsoet: Putusan sela PTUN amunisi baru untuk hak angket Yasonna Bambang Soesatyo. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hak angket yang untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly masih tetap berjalan meskipun ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan itu menunda pelaksanaan SK Menkum HAM yang mensahkan Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Bamsoet menilai dengan adanya putusan sela justru menambah amunisi baru untuk menguatkan hak angket tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Tetap jalan terus (hak angket) meski ada putusan sela PTUN, itu makin menambah amunisi baru menguatkan hak angket, membuktikan kesalahan Kemenkum HAM," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

Bamsoet menambahkan hak angket dilakukan untuk membongkar dalang di balik masuknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam permasalahan. "Angket untuk bongkar aktor intelektual yang membuat presiden dalam masalah," jelasnya.

Seperti diketahui, sejauh ini sudah 116 anggota dari 560 anggota DPR mendukung hak angket terhadap Yasonna. Sebagian besar pendukung hak angket berasal dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya