Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak suara rakyat terbuang akibat ambang batas parlemen 4 persen

Banyak suara rakyat terbuang akibat ambang batas parlemen 4 persen TPS di museum juang taruna Tangerang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai banyak kecaman. Aturan tersebut menjadi dasar lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2019 ke DPR.

Aturan yang tertuang dalam pasal 414 itu dinilai hanya akan membuat partai politik (parpol) bunuh diri.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, ambang batas parlemen sebesar 4 persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit. Sebab, dengan jumlah ambang batas yang naik hingga empat persen, ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama.

"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," kata Titi saat dihubungi, Kamis (30/8).

Titi menjelaskan, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.

Adapun partai baru yang lolos di Pemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.

Dia juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.

"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," imbuhnya.

Sementara Pengamat Hukum dari UI Rahmat Bastian menilai, secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.

Sebab, dengan kebijakan itu, jelas memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," kata Rahmat.

Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini.

"Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur Yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?" ujarnya dengan nada tanya.

Dia menegaskan, bahwa konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim PPP Lolos Senayan, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara
Klaim PPP Lolos Senayan, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara

Hasil itu dikatakan Sandiaga berdasarkan data internal PPP.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Sandi Klaim PPP Lolos ke Parlemen: Jangan Sampai Ada Suara Hilang dan Berkurang
Sandi Klaim PPP Lolos ke Parlemen: Jangan Sampai Ada Suara Hilang dan Berkurang

Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno, mengklaim partainya sudah melampaui 4 persen atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang
PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang

Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Suara Masuk 65,57%: PPP Terancam Tak Masuk ke DPR
Real Count KPU Suara Masuk 65,57%: PPP Terancam Tak Masuk ke DPR

Komposisi parpol yang berada di atas ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak terlalu banyak perubahan.

Baca Selengkapnya
Real Count Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tembus 3%, Ini Penjelasan KPU
Real Count Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tembus 3%, Ini Penjelasan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik angkat suara terkait lonjakan suara dari PSI

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan

PPP termasuk parpol yang gagal. Namun, masih melakukan gugatan ke MK

Baca Selengkapnya
Nama-nama Caleg Tak Lolos Parlemen Meski Dapat Suara Tinggi
Nama-nama Caleg Tak Lolos Parlemen Meski Dapat Suara Tinggi

Nama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu

Baca Selengkapnya