Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu akan Diskualifikasi Paslon Petahana PALI Jika Terbukti Melanggar Secara TSM

Bawaslu akan Diskualifikasi Paslon Petahana PALI Jika Terbukti Melanggar Secara TSM bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan memastikan akan membatalkan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Laporan dari paslon 01 Devi Harianto-Darmadi itu diteruskan Bawaslu PALI ke tingkat provinsi sesuai aturan.

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Antar Lembaga Ahmad Junaidi mengaku belum menerima pelimpahan laporan. Menurut dia, laporan kemungkinan masih diregistrasi stafnya dan selanjutnya diserahkan ke pimpinan.

"Saya belum tahu soal itu (laporan pelimpahan), mungkin diregistarsi dulu di staf, baru disampaikan ke kita," ungkap Junaidi, Senin (19/10).

Menurut dia, pelimpahan berkas laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Pasal 3 dan 14, Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilgub, Pilbup, Pilwako, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berbeda halnya dengan laporan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di pilkada Ogan Ilir.

"Betul, di aturannya memang TSM bisa dilakukan register di kabupaten dan tindaklanjuti provinsi. Beda dengan di Ogan Ilir karena beda obyek dan beda laporan, laporannya pelanggaran administrasi," ujarnya.

Meski demikian, sanksi terhadap paslon petahana PALI tidak berbeda dengan paslon petahana Ogan Ilir. Jika terbukti, paslon HERO bisa diberikan sanksi maksimal yakni pembatalan pencalonan atau diskualifikasi.

"Kalau terbukti, sama didiskualifikasi juga (sama dengan pilkada Ogan Ilir)," tegasnya.

Dalam lima hari setelah menerima pelimpahan laporan, pihaknya akan melakukan penelitian, pengkajian, dan pemeriksaan terhadap saksi baik pelapor maupun terlapor. Selanjutnya diterbitkan keputusan atau rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.

"Prosesnya sama, lima hari kerja juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana nomor melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.

Kesepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupati.

"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujar Riasan Sahri, Jumat (16/10).

Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.

"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.

Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urur 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.

"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.

Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.

"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada

Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya