Bawaslu akan Diskualifikasi Paslon Petahana PALI Jika Terbukti Melanggar Secara TSM
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan memastikan akan membatalkan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Laporan dari paslon 01 Devi Harianto-Darmadi itu diteruskan Bawaslu PALI ke tingkat provinsi sesuai aturan.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Antar Lembaga Ahmad Junaidi mengaku belum menerima pelimpahan laporan. Menurut dia, laporan kemungkinan masih diregistrasi stafnya dan selanjutnya diserahkan ke pimpinan.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
"Saya belum tahu soal itu (laporan pelimpahan), mungkin diregistarsi dulu di staf, baru disampaikan ke kita," ungkap Junaidi, Senin (19/10).
Menurut dia, pelimpahan berkas laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Pasal 3 dan 14, Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilgub, Pilbup, Pilwako, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berbeda halnya dengan laporan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di pilkada Ogan Ilir.
"Betul, di aturannya memang TSM bisa dilakukan register di kabupaten dan tindaklanjuti provinsi. Beda dengan di Ogan Ilir karena beda obyek dan beda laporan, laporannya pelanggaran administrasi," ujarnya.
Meski demikian, sanksi terhadap paslon petahana PALI tidak berbeda dengan paslon petahana Ogan Ilir. Jika terbukti, paslon HERO bisa diberikan sanksi maksimal yakni pembatalan pencalonan atau diskualifikasi.
"Kalau terbukti, sama didiskualifikasi juga (sama dengan pilkada Ogan Ilir)," tegasnya.
Dalam lima hari setelah menerima pelimpahan laporan, pihaknya akan melakukan penelitian, pengkajian, dan pemeriksaan terhadap saksi baik pelapor maupun terlapor. Selanjutnya diterbitkan keputusan atau rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
"Prosesnya sama, lima hari kerja juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana nomor melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.
Kesepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupati.
"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujar Riasan Sahri, Jumat (16/10).
Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.
"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.
Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urur 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.
"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.
Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.
"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca Selengkapnya