Bawaslu bakal kaji laporan terkait hoaks Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Ketua Bawaslu Abhan menjamin bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, untuk saat ini, dia belum memeriksa laporan tersebut.
"Kami akan melihat dulu laporannya apa. Kami dalami. Itu kan kami pelajari dulu. Kan belum tahu laporannya apa, yang jelas kami akan tindaklanjuti," kata Abhan di kantornya, Jakarta Barat, Kamis (4/10).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Dimana SARA diatur dalam hukum? Hukum berkaitan dengan SARA diatur dalam undang-undang di Indonesia melalui beberapa pasal yang mengatur tentang penyebaran atau penyalahgunaan SARA.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
Karena itu dia enggan mengomentari apa kira-kira sanksi yang bakal diberikan. Perlu kajian untuk melihat unsur apa saja yang dilanggar pasangan calon terlapor.
"Bukti-buktinya apa. Unsur pelanggaran apa. Sanksinya apa. Ya kami mengkaji lebih dulu," jelas Abhan.
Sanksi bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.
"Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," kata Abhan.
Bawaslu menerima dua laporan terkait hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) membuat laporan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan informasi dugaan penganiayaan Ratna.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pun ikut melapor ke Bawaslu. Diwakilkan Direktorat Hukum dan Advokasi, kubu Jokowi menduga ada pelanggaran kesepakatan Pemilu damai yang ditandatangani kedua pihak pasangan calon. Sebab, Ratna yang telah mengaku membuat hoaks, masih tergabung sebagai juru kampanye Prabowo-Sandiaga, saat isu tersebut bergulir.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaBawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca Selengkapnya