Bawaslu Sebut KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran & Pelaporan Lembaga Survei
Merdeka.com - Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Putusan itu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count.
KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, ia menyatakan KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca Selengkapnyamerdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya