Bawaslu Ungkap Banyak ASN Tak Netral Dalam Pemilu Dilaporkan Rekannya Sendiri
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu banyak terjadi di media sosial. Pelanggaran tersebut tidak hanya diadukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh rekan sesama ASN.
Bawaslu masih memperbincangkan upaya perlindungan para pengadu atau pelapor terutama ASN yang berasal dari daerah dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bawaslu menyebut pengadu yang berasal dari pihak ASN di daerah lebih rentan mendapatkan ancaman dan berbagai gangguan daripada ASN di kementerian/lembaga akibat kentalnya budaya politik lokal yang mengutamakan hubungan kekerabatan.
"Untuk perlindungan pengadu, masih dalam bentuk perbincangan (Bawaslu) dengan teman-teman LPSK," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan usai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Bagaimana sosialisasi Pemilu 2024 dilakukan? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
-
Apa pesan sosialisasi Pemilu 2024? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
-
Siapa yang diminta untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024? Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
Bagja mengatakan pihaknya berencana untuk memasifkan sosialisasi mengenai penguatan netralitas serta pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi tersebut, kata Bagja, akan dilakukan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Yang belum masif, sosialisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ke depan, kami akan bekerja sama, baik dengan KASN, Ombudsman, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten," kata dia.
Sosialisasi Penggunaan Media Sosial
Lebih lanjut, Bagja mencontohkan hal yang dapat dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai penggunaan media sosial secara tepat di lingkungan ASN agar tidak memengaruhi netralitas mereka.
Sejauh ini, menurut dia, ada beberapa ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui apakah penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu termasuk tindakan pelanggaran netralitas.
"(Pembahasan dalam sosialisasi) Misalnya, apakah like, comment, dan share mendukung si A, si B, bermasalah atau tidak. Media sosial adalah hal yang baru, bahkan beberapa ASN, terutama yang masih berusia muda belum sadar bahwa penggunaan media sosial bisa memengaruhi netralitas mereka," kata Bagja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaPada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya