Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN

Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN konferensi pers demokrat kubu moeldoko di Hambalang. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.

Ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka ruang dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad saat konferensi pers, Rabu (24/11).

Rahmad bilang, berdasarkan undang-undang masih ada masa 24 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Rahmad menilai pengumuman perkara gugatan tersebut ganjil lantaran kubu AHY telah mengedarkan rilis lebih dahulu. Sementara temuan kubu Moeldoko belum ada pengumuman keputusan perkara tersebut dari jam 10.00 sampai 15.00 kemarin.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut juga membuktikan Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatannya atau memamerkan jabatannya sebagai KSP ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai Demokrat," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kubu Moeldoko Usai PK Demokrat Ditolak MA
VIDEO: Respons Kubu Moeldoko Usai PK Demokrat Ditolak MA

Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai

PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya