Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ber-KTP Jaksel, Cagub Mulyadi Tak Salurkan Hak Pilih di Pilgub Sumbar

Ber-KTP Jaksel, Cagub Mulyadi Tak Salurkan Hak Pilih di Pilgub Sumbar Anggota DPR RI Mulyadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Gubernur (Cagub) Sumbar nomor urut 1 Mulyadi tidak menggunakan hak pilihnya di Pilgub Sumbar. Sebab, ia mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Selatan.

Selain Mulyadi, ada dua kepala daerah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat yang juga tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka di provinsi itu karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di provinsi lain.

Dari data yang dihimpun oleh KPU Sumatera Barat, ada Cagub Sumbar nomor urut 3 Fakhrizal yang juga berdomisili di Jakarta Selatan di Kartu Tanda Penduduknya. Kemudian, calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Audi Joinaldy juga memiliki KTP Jakarta Selatan.

Selain itu seluruh pasangan calon lainnya akan melakukan pencoblosan di Sumatera Barat, mulai dari calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Mukhni terdaftar mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian calon Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit akan mencoblos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Indra Catri akan mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Saya akan langsung berangkat ke TPS besok tanpa ada prosesi lainnya," kata Nasrul Abit, seperti diberitakan Antara, Rabu (9/12).

Sementara itu calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan akan mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah Kota Pariaman.

"Sebelum ke TPS saya akan datang ke rumah orang tua dahulu untuk memohon doa restu lalu berangkat ke TPS," kata dia.

Sedangkan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi akan mencoblos di TPS 007 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur
Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
Jumlah Dukungan Suara Imbang, Ini 2 Paslon yang Resmi Bertarung di Pilgub Sumbar
Jumlah Dukungan Suara Imbang, Ini 2 Paslon yang Resmi Bertarung di Pilgub Sumbar

KPU Sumbar menetapkan dua paslon sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap

PDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang

Sebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumbar: Mahyeldi-Vasko Nomor 1, Epyardi-Ekos Nomor 2
Pilkada Sumbar: Mahyeldi-Vasko Nomor 1, Epyardi-Ekos Nomor 2

Pasangan tersebut diantar oleh partai politik pengusung dan para pendukung dari kedua pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya