Ber-KTP Jaksel, Cagub Mulyadi Tak Salurkan Hak Pilih di Pilgub Sumbar
Merdeka.com - Calon Gubernur (Cagub) Sumbar nomor urut 1 Mulyadi tidak menggunakan hak pilihnya di Pilgub Sumbar. Sebab, ia mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Selatan.
Selain Mulyadi, ada dua kepala daerah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat yang juga tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka di provinsi itu karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di provinsi lain.
Dari data yang dihimpun oleh KPU Sumatera Barat, ada Cagub Sumbar nomor urut 3 Fakhrizal yang juga berdomisili di Jakarta Selatan di Kartu Tanda Penduduknya. Kemudian, calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Audi Joinaldy juga memiliki KTP Jakarta Selatan.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Kapan pendaftaran pasangan calon pilkada 2024 di sumut? Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu seluruh pasangan calon lainnya akan melakukan pencoblosan di Sumatera Barat, mulai dari calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Mukhni terdaftar mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian calon Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit akan mencoblos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Indra Catri akan mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Saya akan langsung berangkat ke TPS besok tanpa ada prosesi lainnya," kata Nasrul Abit, seperti diberitakan Antara, Rabu (9/12).
Sementara itu calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan akan mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah Kota Pariaman.
"Sebelum ke TPS saya akan datang ke rumah orang tua dahulu untuk memohon doa restu lalu berangkat ke TPS," kata dia.
Sedangkan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi akan mencoblos di TPS 007 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar menetapkan dua paslon sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.
Baca SelengkapnyaPasangan tersebut diantar oleh partai politik pengusung dan para pendukung dari kedua pasangan calon.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca Selengkapnya