Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar Nama ASN Masuk Timses Eri Cahyadi-Armuji, Pemkot Surabaya Sebut 'Hoaks'

Beredar Nama ASN Masuk Timses Eri Cahyadi-Armuji, Pemkot Surabaya Sebut 'Hoaks' Ilustrasi PNS. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Situasi politik saat tahapan Pilkada Kota Surabaya mulai hangat. Belakang beredar isu di media sosial terkait nama-nama pejabat Pemkot Surabaya masuk tim pemenangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.

Dalam sebaran tersebut, juga turut dibumbui sebuah kalimat yang terkesan pembenaran terkait dengan kabar nama-nama pejabat yang masuk struktural Timses tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa seluruh ASN di pemkot surabaya sudah benar benar di kondisikan dengan segala cara dan sedemikian rupa demi tercapai nya cita cita dan ambisi mereka sehingga meng halal kan segala cara..."

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kabag Humas Febriadhitya Prajatara memastikan bahwa informasi nama-nama ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkot yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Surabaya 2020 itu hoax atau tidak benar. Informasi yang beredar di aplikasi percakapan whatsapp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab.

“Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar,” katanya, Minggu (11/10).

Febri menambahkan, ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” kata dia.

Febriadhitya menjelaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” terangnya.

Karena itu, dia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pilwali Kota Surabaya, ada dua pasangan calon (Paslon) yang bersaing. Yakni, Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji dan Paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Untuk paslon nomor satu, memiliki latar belakang sebagai mantan Kepala Dinas di Pemkot Surabaya dan pasangannya adalah mantan anggota DPRD. Sedangkan untuk Paslon nomor 2, adalah mantan Kapolda Jatim dan pasangannya mantan Dirut BUMD.

Berikut nama-nama pejabat Pemkot yang beredar di medsos turut menjadi Timses:

1. Pengarah: Ir. Hendro Gunawan, MA (Sekda)

2. Koordinator Umum: Mia Santi Dewi (BKD)

3. Koordinator OPD - ASN - OS : Rachmad Basari (Inspektur)

4. Koordinator Wilayah : Drs. Zaini (Kabag. POD)

5. Koordinator SPSI, Pekerja/Buruh : Drs. Zaini (Kabag Pem)

6. Koordinator Seniman dan Pekerja Seni : Ir. Antiek Sugiharti (Kadisbudpar)

7. Koordinator Rumah Tinggal/Rumah Tangga : Ir. Antiek Sugiharti (Kadis DP5A)

8. Koordinator Perijinan Developer & Reklame : Rubben Rico (Kadis DPRKPCKTR)

9. Koordinator Sarana Prasarana & Perlengkapan : Noer Oemaryati (Kabag. LP2A)

10. Koordinator Logistik : Ir Erna Purnawati (Kadis DPUBMP)

11. Koordinator Jukir : Ir Irvan Wahyu Drajad (kadishub)

12. Koordinator Sentra PKL : (DisDag)

13. Koordinator & Bantuan Hukum : Ira Tursilowati (Kabag.Hukum)

14. Koordinator Atlet & Bonek : Edy (Kabid Dispora)

15. Koordinator LKMK & BTKD : Seluruh camat dan lurah

16. Koordinator Guru & Murid : Drs Supomo (Kadispendik)

17. Koordinator Rusun : M.T. Eka Wati Rahayu (Kadis DPBT)

18. Koordinator BUMD : Hebi Agus (Kabag Perekonomian)

19. Koordinator Data & Informasi : Febri (Kabag Humas)

20. Koordinator Pemenangan : Edi Christanto (Kasatpol PP)

21. Bendahara : Anna Fajriatin (DKRTH)

22. Bagian Umum : Wiwik widiyanti-Subekti

Susunan camat-camat untuk pemenangan Eric - Armuji :

Penasihat:Suprayitno (ex Gubeng)

Ketua:

Denny christupel tupamahu (Wonocolo)

Bendahara :

Maria agustin yuristina (Gunung Anyar)

Koordinator umum:

Yunus (Sawahan)

Koordinator lurah :

Linda novanti (Genteng)

Koordinator sarana prasana :

Siti hindun robba humaidiyah (Semampir)

Anggota :

- Eko kurniawan (Bubutan)

- Buyung hidayat (Tegalsari)

- Nono indrayatno (Simokerto)

- Drs. Ridwan mubarun (Tambaksari)

- Agus tjahyono (Krembangan)

- Dewanto kusumo (Pabean Cantian)

- Tomi ardiyanto (Wonokromo)

- R. Dodot wahluyo (Tandes)

- Eko budi susilo (Karangpilang)

- Yanu mardianto (Rungkut)

- Amalia kurniawati (Sukolilo)

- Muslich hariadi (Benowo)

- Harun ismail (Lakarsantri)

- Ahmad daya prasetyono (Tenggilis Mejoyo)

- Sair (Mulyorejo)

- Annita hapsari (Jambangan)

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN

Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.

Baca Selengkapnya
Viral ASN Boyolali Diperintah Pilih Ganjar, PDIP: Kita Bagaimana Beri Instruksi PNS?
Viral ASN Boyolali Diperintah Pilih Ganjar, PDIP: Kita Bagaimana Beri Instruksi PNS?

Viral video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum

Aiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
4 Hal Ini Paling Sering Dilanggar PNS Saat Pilkada
4 Hal Ini Paling Sering Dilanggar PNS Saat Pilkada

Sikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya