Berkaca Kasus Bowo Sidik, Golkar Jabar Surati Calegnya Hindari Politik Uang
Merdeka.com - Jelang masa pencoblosan yang tinggal hitungan hari, DPD Golkar Jabar mengeluarkan surat edaran resmi untuk para calon legislatif. Isinya berupa larangan melakukan praktik politik uang.
Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi mengatakan surat tersebut disampaikan pada seluruh calon legislatif Golkar di seluruh tingkatan baik kabupaten/kota maupun provinsi. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya menjaga kualitas hasil Pemilu dan integritas partainya di Jawa Barat.
"Ini penegasan kami pada seluruh caleg untuk tidak memakai politik uang guna menjaring suara," katanya di Bandung, Rabu (10/4).
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Apa yang sedang disusun Golkar untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut Golkar masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024. Golkar Usung Airin di Pilgub Banten 2024!
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam penjelasannya di surat edaran, Dedi menyatakan bahwa pemilu merupakan ikhtiar demokrasi untuk melahirkan para pemimpin berkualitas yang mampu menjawab seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat.
DPD Partai Golkar Jawa Barat kembali menegaskan kepada seluruh calon anggota legislatif di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tidak melakukan politik uang dalam meraih simpati masyarakat.
"Gunakanlah kualitas dan integritas personaliti kita agar kualitas demokrasi semakin terjaga dan Partai Golkar semakin berwibawa," tulisnya.
Surat ini pun menjadi respons dari adanya isu yang beredar di masyarakat tentang penggunaan politik uang dalam Pemilu 2019. Hal ini tidak terlepas dari kasus yang ditangani KPK.
Sebelumnya, Amplop serangan fajar calon anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan di daerah Jawa Tengah terkait dengan pencalonannya di Pemilu 2019. Hal itu disebut atas perintah Nusron Wahid selaku Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.
"Ini langsung disampaikan Bowo ke penyidik. Ya karena dia diperintah ya dia bilang diperintah," tutur Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Menurut Saut, arahan tersebut bertujuan sama yakni untuk membawa Nusron Wahid lolos dalam pencalonannya sebagai caleg. "Supaya banyak yang memilih mereka berdua. Karena di dapil yang sama," jelas dia.
Saut menyatakan, amplop serangan fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019. Sejauh ini, Bowo mengaku menyiapkan sebanyak 400 ribu amplop.
"Bahkan katanya yang 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," kata Saut.
Menanggapi hal itu, Nusron membantah pernyataan pengacara Bowo tersebut. Dia mengaku tak pernah memerintahkan Bowo untuk menyebarkan amplop serangan fajar. "Tidak Benar," tegas Nusron saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/4).
Namun Nusron tak mau berkomentar banyak atas rencana KPK mendalami keterangan Bowo dengan memeriksanya. "Kalau itu saya no comment," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaChico meyebut maraknya money politic tidak ditindak tegas dan justru dibiarkan tumbuh subur.
Baca SelengkapnyaFenomena golput masih banyak ditemui dan menjadi salah satu tantangan yang serius di setiap pemilu
Baca SelengkapnyaHugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pilkades berada di bawah ancaman serangan fajar.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca Selengkapnya