Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti pemerintah minta Revisi UU Terorisme ditunda

Bukti pemerintah minta Revisi UU Terorisme ditunda Polda Riau diserang teroris. ©AFP PHOTO/WAHYUDI

Merdeka.com - "Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).

Kalimat itu yang membuat politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berang. Legislatif tak mau seolah pemerintah buang badan menyalahkan mandeknya revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada parlemen.

Revisi UU Terorisme mandek sampai dua tahun. Diajukan sejak terjadi bom Thamrin tahun 2016, hingga terjadi kembali teror di Surabaya, Sidoarjo dan Pekanbaru, revisi itu kembali menyeruak. Polisi klaim, tak punya payung hukum untuk mencegah aksi terorisme.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, Menkum HAM Yasonna Laoly yang selalu meminta revisi UU itu ditunda. Dia pun menilai, harusnya Jokowi menegur Yasonna.

"Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ujar Hidayat.

Senada, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii juga menegaskan, penundaan terjadi karena permintaan pemerintah. Dia mengatakan, DPR sudah clear dalam pembahasan, tapi pemerintah yang meminta menunda pengesahan.

"Dan itu dua kali (minta ditunda). Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujarnya.

"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," cetusnya.

merdeka.com, memperoleh dua lembar surat hasil rapat Pansus RUU Antiterorisme. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa pemerintah yang meminta penundaan pengesahan. Bahkan sampai 15 kali.

Pada rapat yang digelar Selasa 7 Februari 2017, Pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh ketua Panja, Muhammad Syafii. Lembaran itu menyatakan, rapat RUU perubahan UU Terorisme mengalami kendala teknis, yaitu penundaan dari pemerintah untuk melakukan rapat pembahasan.

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding sebagai parpol pendukung pemeirntah mengakui, eksekutiflah yang meminta penundaan. Namun dia menekankan, usai rapat di rumah Menko Polhukam Wiranto, 14 Mei kemarin, pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan. Tidak ada lagi perbedaan pandangan di eksekutif.

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

"Waktu itu disampaikan kalau yang tidak disepakati adalah soal definisi dan akhirnya Pak Wiranto mengatakan urusan internal beliau yang akan menyelesaikan. Karena memang sebelumnya pemerintah meminta tunda pembahasannya," kata Karding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/5).

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

Adapun yang menjadi perdebatan di internal pemerintah tentang pelibatan TNI yang termaktub dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).

Judul UU 'Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' bahkan sempat diusulkan diganti untuk mewadahi pelibatan TNI.

Sebab, jika judul UU memakai kata 'tindak pidana', secara terminologi maka hal itu sudah tentu kewenangan Polri, sementara TNI tugasnya adalah menjaga kedaulatan negara. Kecuali, UU tersebut diberi judul Penanggulangan tindak pidana terorisme, seperti yang diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun, usulan itu ditolak oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Sebab, perubahan judul akan kembali memakan waktu. Acuan Yasonna adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur penanggulangan terorisme.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut

Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya