Caleg di Aceh Pilih Mengundurkan Diri Usai Lolos CPNS
Merdeka.com - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendapatkan laporan dari kabupaten dan kota banyak Calon Legislatif (Caleg) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengundurkan diri.
Alasan caleg itu mundur sebagian besar sudah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan bekerja tempat lainnya yang melarang mereka menjadi caleg. Sehingga KIP kabupaten dan kota kerap mendapatkan pengajuan permohonan seperti itu.
"Caleg kabupaten dan kota sekarang ini banyak juga yang minta mundur sebagai caleg. Alasannya mereka ada yang sudah lulus CPNS atau bekerja di tempat lain yang melarang tidak boleh terlibat dalam Parpol," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawar Syah, di Banda Aceh, Selasa (15/1).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Dia mengatakan, hampir seluruh kabupaten dan kota mendapatkan persoalan yang sama yaitu mengundurkan diri dari caleg tingkat DPRK. Kendati demikian, Munawar mengaku belum mengantongi jumlah caleg yang mundur.
"Kita masih menunggu laporan lengkap dari KIP kabupaten dan kota. Angkanya belum bisa kisa sampaikan, nanti setelah lengkap baru akan kita publikaskan," tukasnya.
Menurut Munawar, caleg yang mengundurkan diri tidak bisa langsung dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai politik. Atau gugur dari pencalonan bila meninggal dunia dan terlibat tindak krimalitas dan pidana lainnya atau tindak pidana korupsi.
"Syarat maju jadi caleg itu harus ada partai politik, jadi mundur dari partai politik, tidak lagi memenuhi persyaratan. Lantas kita verifikasi ke parpol, bila benar akan kita coret," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaAda dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya