Cibiran dan sindiran Pansus angket saat KPK minta bantuan Presiden
Merdeka.com - Hubungan antara Pansus angket dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas setelah Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap atas polemik antara DPR dengan KPK.
Meski sejumlah polemik dihadapi hingga berujung hak angket, Agus masih optimis dukungan terhadap komisi antirasuah takkan surut. Mantan Ketua LKPP itu berujar eksistensi KPK bisa bertahan hingga saat ini lantaran dukungan kuat dari berbagai macam elemen masyarakat.
"Presiden pasti mengamati mudah-mudahan presiden mengambil sikap. Semoga ini menyadarkan banyak pihak yang ingin melemahkan KPK," ujar Agus saat menghadiri pembukaan konvensi anti korupsi jilid II tahun 2017 di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak bisa ikut campur terhadap Pansus Angket KPK maupun yang terjadi di DPR. Pemerintah tak bisa melakukan intervensi ke DPR untuk membela KPK dengan membatalkan hak angket.
"Kita tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan. Iya, tetapi kita kan tidak bisa intervensi, kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing. Kita kan tidak mungkin intervensi DPR," ujar Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, kemarin.
Hak angket dianggap modus untuk melemahkan KPK. Sementara, Presiden Jokowi sering kali mengutarakan KPK harus tetap bertaji dalam rangka memberantas korupsi di tanah air. Yasonna, mengatakan, Presiden pun tak bisa berbuat banyak apabila persoalan berada di DPR.
"Tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah? Kan enggak ada. Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket. Iya kan?" ujarnya.
Reaksi keras justru datang dari DPR. Cibiran mengalir deras menyikapi pernyataan Ketua KPK. Wakil Ketua Pansus angket KPK, Taufiqulhadi melihat, permintaan Ketua KPK itu justru seolah mengkonfrontir antara Presiden dengan DPR. Mendorong Presiden untuk intervensi sama saja merusak hubungan eksekutif dan legislatif. Oleh karenanya, Taufiq menegaskan KPK untuk menghadapi proses angket dengan lugas dan profesional.
"Mendorong intervensi Presiden itu sama saja memperhadap-hadapkan Presiden dengan DPR. Itu tidak bagus dan lama kelamaan akan menghancurkan kekhasan sistem presidensial multipartai ala Indonesia. Mendorong-dorong Presiden untuk intervensi, itu sikap tidak bertanggung jawab. Itu sama ingin merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif," kata Taufiq.
Taufiq menyindir KPK yang dinilai terlalu takut menghadapi proses ini, sehingga mengadu ke pihak lain. Dia curiga dengan sikap KPK yang terkesan meminta perlindungan kepada lembaga lain. Seharusnya, KPK tidak perlu khawatir dan takut jika tidak membuat kesalahan.
"KPK jangan cengeng, dong. Untuk apa melapor ke sana ke mari. Melapor ke Presiden, untuk meminta presiden intervensi. Kemudian melapor ke MK, agar dapat pendapat final dan banding dari MK sehingga DPR terkunci. Kenapa demikian keras KPK ingin dilindungi oleh lembaga lain? Jika memang KPK tidak berbuat aneh-aneh, tidak perlu khawatir," ucap Taufiqulhadi.
Cibiran juga datang dari anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurutnya, KPK seharusnya tidak mengadu ke MA, MK, dan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansus yang dilakukan DPR. Tindakan itu justru menunjukkan kepanikan dan akan menurunkan kewibawaan KPK.
"Ini kok malah ke sana-kemari, mulai dari FGD para ahli, mau ke MK, juga ke MA. malah kegagahannya KPK jadi turun sendiri karena seperti orang kepanikan," kata Arsul.
Arsul menyarankan, KPK untuk menghadapi proses yang berjalan di Pansus angket KPK ketimbang mengadu ke pihak lain. KPK, kata dia, tentu meyakini angket yang digunakan tidak akan bertujuan membubarkan KPK.
"Sesuai dengan moto 'Berani, Jujur, Hebat' ya mustinya KPK menghadapi saja Pansus Angket. Kalau di KPK memang enggak banyak masalah nanti Pansus angket akan 'dingin' sendiri, KPK kan pasti tahu bahwa Pansus Angket enggak bakal bikin KPK terpukul jatuh terus ambruk," tegasnya.
Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu juga menyindir slogan KPK. Menurutnya, permintaan KPK ke Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyikapi polemik angket sangat berlebihan. KPK tak perlu takut jika merasa jujur dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Ya kalau bersih ngapain risih kalau jujur ngapain takut, hadapi saja angket ini, Raharjo lebay minta bantu presiden," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Dossy Iskandar masih berprasangka baik atas upaya KPK meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyikapi polemik penggunaan angket DPR. Dossy tak mempermasalahkan jika KPK hanya ingin berkonsultasi dengan Presiden terkait mekanisme hak angket DPR. Tapi dia mengingatkan KPK agar tidak kualat terhadap lembaga yang membidani lahirnya lembaga antirasuah itu.
"Kalau minta bantuan, minta intervensi, untuk apa? DPR masih positif thinking, mungkin untuk konsultasi karena KPK tidak pengalaman dengan angket. Tapi kalau kemudian ada upaya dekonstruksi DPR, jangan sampai kualat KPK karena DPR dibentuk dengan UUD," kata Dossy saat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya