Cuma serahkan 19.505 KTP, Ichsanuddin Noorsy gagal jadi cagub DKI
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan, satu-satunya bakal calon gubernur dari jalur perseorangan yang mendaftar, Ichsanuddin Noorsy gagal memenuhi syarat dukungan jumlah KTP sesuai aturan. Noorsy pun dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Dukungannya tak memenuhi syarat minimal sebanyak 532.213. Dia hanya menyerahkan 19.505 KTP," kata Ketua KPU DKI Sumarno melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/8).
Jumlah dukungan KTP itu, kata Sumarno tidak mencukupi syarat. KPU lanjut dia, telah menghitung KTP yang diserahkan Noorsy. "Karena kan dihitung dulu. Bagaimana bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat kalau tidak menghitung terlebih dulu," tegasnya.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menang Pilkada DKI 2017? Hasil resmi dari Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 57,96%, mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat yang memperoleh 42,04%.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
Sementara untuk calon lain yang dinyatakan gagal karena saat mendaftar, mereka tidak membawa berkas syarat. "Kalau enggak bawa berkas kan apanya yang mau dihitung. Jadi cuma bawa pendukung aja," jelas Sumarno.
Sejak pendaftaran dibuka dari tanggal 3 Agustus hingga ditutup 7 Agustus, Sumarno menegaskan, hanya Noorsy saja yang menyerahkan berkas saat mendaftar. "Dipastikan pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," pungkasnya.
KPU mengagendakan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 21-23 September 2016.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSudirman Said maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Baca SelengkapnyaAnies terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca SelengkapnyaNIK dua putra Anies Baswedan sebelumnya diduga dicatut seolah-olah mendukung calon independen gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya