Dadang-Sahrul Segera Ditetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
Merdeka.com - Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Hal ini tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari MK mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dengan begitu, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan segera ditetapkan sebagai pemenang untuk kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.
"Putusan MK sudah kami terima. (Dadang Kurnia-Sahrul Gunawan) tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, Kamis (18/3).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Menurut dia, penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Bandung dijadwalkan dilakukan pada Sabtu (20/3). Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi, Dadang-Sahrul mendulang 928.602 suara. Pasangan itu unggul jauh dibandingkan dua calon pesaingnya. Kurnia-Usman mendapat 511.413 suara. Lalu, Yena-Atep meraih 217.780 suara.
Hanya saja, KPU belum bisa menetapkan pemenang karena pasangan Nia-Usman menyampaikan gugatan ke MK.
Menanggapi hasil sidang MK, Dadang Supriatna mengaku akan mengajak kerjasama bagi pasangan lain yang sempat menjadi pesaing di Pilkada. Ia meminta dukungan pula kepada masyarakat saat nanti menjabat sebagai bupati.
"Kepada Paslon nomor satu Teh Nia dan Kang Usman, dan nomor dua Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk mari membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil quick count dan real count sementara, Prabowo-Gibran unggul jauh dari dua pesaingnya. Prabowo-Gibran bahkan menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaNasdem dan PKS tetap memberikan dukungannya terhadap keputusan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya