Dana saksi tanggung jawab parpol, mengapa negara diminta membiayai dari APBN?
Merdeka.com - Komisi II DPR mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh. Mereka menginginkan dana saksi yang bertugas pada saat pemungutan suara dibiayai oleh APBN 2019. Padahal, saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan pemerintah sepakat ongkos saksi di TPS merupakan tanggung jawab masing-masing partai politik.
Pendapat itu disampaikan Peneliti Formappi Lucius Karus. Dia menilai, usulan itu justru disampaikan oleh anggota Komisi II yang sebelumnya mengajukan usulan berbeda saat pembahasan RUU Pemilu dan sudah diputuskan bersama pemerintah. "Orang-orang yang sama dalam waktu yang tak terpaut lama bisa-bisanya memunculkan usulan yang bertolak belakang," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Lucius, usulan membiayai saksi dari APBN itu membuktikan DPR yang plin-plan. Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah atau APBN, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, lanjut dia, usulan pembiayaan saksi dibebankan kepada APBN 2019 sesungguhnya menyingkap ketakberdayaan parpol-parpol menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019. Tak hanya itu, usulan tersebut juga menelanjangi kesemrawutan parpol mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu.
"Mestinya sejak awal parpol sudah membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber yang legal untuk menyiapkan pemilu. Persiapan itu tak bisa satu dua bulan bahkan satu dua tahun sebelum pemilu. Jika parpol sudah bekerja jauh-jauh hari mempersiapkan Pemilu 2019, maka pasti tak akan muncul usulan aneh seperti dana saksi ini ketika waktu penyelenggaraan Pemilu sudah di depan mata," ujarnya.
Jika usulan ini disetujui, Lucius mengkhawatirkan urusan tata kelola dana saksi itu. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana tersebut dan bagaimana menjelaskan anggarannya itu pada APBN 2019 di luar anggaran penyelenggaraan Pemilu yang sudah disetujui?
"Alih-alih membantu meringankan beban partai untuk membiayai saksi, dana ini justru bisa memicu persoalan serius soal tata kelola keuangan negara," cetusnya.
Dalam pandangan dia, saksi parpol pada pemungutan suara sepenuhnya bekerja untuk kepentingan partai semata. Bagi pemilih dan rakyat kebanyakan, tak ada urusan dengan saksi-saksi ini karena pemilih hanya bertanggung jawab memberikan suara yang dilakukan sesuai prinsip-prinsip pemilu dan diawasi oleh penyelenggara pemilu. Pemilih yang merupakan rakyat umumnya tak punya kepentingan untuk berbuat curang di tempat pemungutan suara.
"Yang ditakutkan oleh parpol sehingga perlu memastikan adanya saksi-saksi di setiap TPS adalah kecurangan yang dilakukan oleh sesama parpol. Ketakutan akan kecurangan ini begitu kuat sehingga perlu memastikan keberadaan saksi karena parpol-parpol sendiri rupanya suka bermain curang pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Jadi kepentingan parpol agar tak dicurangi oleh parpol lain membuat peran saksi jadi sangat penting," ujarnya.
"Sesungguhnya urusan saksi adalah urusan parpol, tanggung jawab parpol. Oleh karena itu tak pantas jika urusan parpol tersebut harus dibebankan kepada APBN yang merupakan uang negara yang ditujukan bagi kepentingan rakyat Indonesia," imbuhnya.
Yang mengherankan, kata Lucius, DPR yang mengusulkan agar dana saksi dibiayai oleh APBN adalah orang-orang yang juga sibuk mengkritik ekonomi Indonesia yang menurut mereka tengah dalam situasi sulit saat ini. Kalau mereka bisa mengkritik itu, maka sesungguhnya tak pantas mereka justru mengambil jatah APBN yang ditujukan untuk rakyat demi kepentingan kelompok dan partai.
"Jadi DPR memang kian tak konsisten, bahkan gemar menjilat ludah mereka sendiri," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca Selengkapnya""Rp 1 triliun untuk sebuah perjalanan demokrasi tidak terlalu banyak," kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaMenurut Arsul, seharusnya membahas bansos harus didahului mengetahui soal APBN.
Baca Selengkapnya