Dari 29 pendaftar DPD Jateng, dua orang tak memenuhi syarat
Merdeka.com - Dua di antara 29 pendaftar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpaksa ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Penyebabnya, mereka tidak mampu menyerahkan bukti dukungan sebanyak 5.000 salinan KTP.
"Dari 29 pendaftar, tiga diantaranya merupakan petahana yakni Bambang Sadono, GKR Ayu Koes Indriyah, dan Denty Eka Widi Pratiwi," kata anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaidi di Semarang, Jumat (27/4).
KPU Provinsi Jateng membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018 dan penutupan pendaftaran dilakukan pada Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.
KPU Jateng selanjutnya akan melakukan pengecekan administrasi selama sepuluh hari ke depan terhadap bukti dukungan para calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar.
"Jika nanti dari hasil pengecekan administrasi itu ada data-data yang tidak sesuai, maka kami akan mengurangi jumlah dukungan dari calon yang bersangkutan," ujar Hakim.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini pihaknya sudah mengecek status dukungan dua anak Anies.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta dari jalur perseorangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai pasangan calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya