Demokrat pastikan tak beri bantuan hukum ke Amin Santono
Merdeka.com - Partai Demokrat menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dari Amin Santoso. Sebelumnya, Demokrat juga telah mencopot Amin dari keanggotaan partai dan DPR usai terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018.
"Partai Demokrat dalam hal ini tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada siapapun kadernya yang tersangkut masalah korupsi, perbuatan pidana dan perbuatan tercela lainnya," Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
Demokrat, kata Ferdinand, baru akan memberikan bantuan advokasi kepada kader yang dianggap mendapatkan kriminalisasi atas kasus hukum tertentu.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu Prabowo? Nantinya, kata Waketum Gerindra, Demokrat akan memberikan masukan dan catatan terhadap program pemerintahan Jokowi. 'Prabowo sudah menyatakan keyakinannya untuk melanjutkan banyak sekali program-program Pak Jokowi yang sangat baik. Dan tentu Partai Demokrat pada saatnya akan memberikan masukan-masukan juga dan catatan-catatannya.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kecuali kader yang kami bantu adalah kader yang kami anggap korban kriminalisasi atau karena melakukan tugasnya di partai maupun jabatannya di eksekutif maupun di legislatif kemudian bermasalah secara hukum," tegasnya.
Selain itu, Ferdinand menyebut partainya tidak akan memegang prinsip praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat Amin. Sebab, menurutnya, OTT telah membuktikan bahwa Amin menerima suap.
"Namanya OTT itu praduga tidak bersalah itu tidak dikenakan ya. Apapun ceritanya bagi Partai Demokrat bahwa OTT itu sudah membuktikan yang bersangkutan menerima uang," ungkapnya.
"Dan sudah diperiksa KPK dalam tempo 2x24 jam sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Itu sudah cukup meyakinkan bagi partai bahwa yang bersangkutan memang terlibat menerima suap pengurusan anggaran dan itu tidak maaf bagi Partai Demokrat," sambung dia.
Sebelumnya, politisi Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya