Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Soal Plt Kepala Daerah: Bom Waktu Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Demokrat Soal Plt Kepala Daerah: Bom Waktu Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan pemungutan suara pilkada di tengah pandemi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - PKS menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Senada dengan itu, Partai Demokrat menilai, demokrasi akan berjalan mundur bila Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Terlebih, akan ada 272 Plt kepala daerah yang akan menjabat selama 2 tahun.

"Demokrasi di Indonesia bisa semakin berjalan mundur jika Pilkada 2022-2023 tetap dipaksakan serentak di tahun 2024. Ada 272 penjabat kepala daerah yang bakal ditunjuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kotamadya, selama 1-2 tahun," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (10/2).

Dia bilang, kredibilitas dan legitimasi kepala daerah di era demokrasi muncul karena dipilih oleh rakyat. Sedangkan, jika ditunjuk langsung oleh presiden melalui Mendagri, kredibilitas dan legitimasinya di mata rakyat yang dipimpinnya tentu sangat lemah.

"Kalau hanya beberapa bulan saja, mungkin masih bisa diterima publik, tapi ini bertahun-tahun," ujarnya.

Herzaky melanjutkan, inti demokrasi adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Menurutnya, makna demokrasi bakal mengalami reduksi jika ada Plt kepala daerah menjabat dalam waktu cukup lama yaitu 1 sampai 2 tahun.

"Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy? Apalagi dengan penunjukan begitu banyak ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala daerah. Publik akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang Pilpres 2024," ucapnya.

"Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 penjabat kepala daerah ini? Apalagi, sebagian besar penunjukan penjabat kepala daerah ini di provinsi dan kota-kabupaten yang sangat strategis," ucapnya.

Herzaky kemudian menyoroti netralitas ASN yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Dia bilang, isu netralitas ASN hampir selalu mengemuka di tiap gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah ini. Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita.

"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," ucapnya.

Menurutnya, bila masalah pandemi covid-19 yang di kedepankan oleh pemerintah, maka gelaran pilkada di 2022 dan 2023 urgensinya semakin tinggi. Sebab, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan covid-19 di tiap daerahnya.

Kata dia, rakyat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Serta, mereka akan memilih calon kepala daerah yang lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini.

"Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," pungkas Herzaky.

Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.

Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.

Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.

"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).

"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.

Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.

"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.

Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.

"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.

"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol

Salah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa

Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Setiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya