Demokrat tak mau ikut tanggung jawab atas rekomendasi pansus KPK
Merdeka.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima laporan kerja dari Pansus Hak Angket KPK. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Pansus telah menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa rekomendasi akhir Pansus Angket KPK akan diserahkan pada masa sidang sekarang.
"Jadi, tepatnya memang belum disampaikan pada pimpinan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan partainya tak ingin bertanggungjawab atas segala rekomendasi yang dibuat pansus. Sebab, sejak awal Demokrat tidak setuju dengan pembentukan Pansus Angket KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Kalau dari fraksi Demokrat ingin mengawal bagi rakyat yang tidak setuju pansus kok. Partai Demokrat ada di garda paling depan. Barangkali sampai kapanpun Partai Demokrat tidak setuju dengan adanya Pansus Angket KPK," tegasnya.
Dalam rekomendasi akhir Pansus, beredar kabar terdapat usulan mendorong adanya Rancangan Undang-undang penyadapan. Agus menuturkan, wacana tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.
"Yang jelas ini belum masuk ke Prolegnas sehingga usulan-usulan itu memang dibuka dari mana saja, disilakan saja, apabila memang ada usulan-usulan terusnya dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Agus.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan kerja pansus. Dia mengatakan laporan tersebut sudah dikirim ke fraksi-fraksi.
"Sudah kita kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi dan kita sudah sepakat di akhir masa sidang kita menyampaikan laporan," kata Agun.
Agun enggan merinci laporan yang sudah dibagikan kepada fraksi-fraksi. Dia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat hasil yang sudah dijelaskan pihaknya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca Selengkapnya"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya