Dewan Pembina: Soal pergantian Ketua DPR, DPP Golkar langgar AD/ART
Merdeka.com - Keputusan DPP Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR terus menuai polemik. Tak hanya dari eksternal, internal Partai Golkar pun gejolak atas keputusan pelengseran Ade Komarudin dari ketua DPR dan diganti oleh Setya Novanto yang juga ketua umum Golkar itu.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan, akan ada pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Hal ini diakui Fahmi terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto.
"Ketua dewan pembina akan melakukan pembicaraan dengan ketum dalam minggu ini. Bisa saja Senin ini ataupun hari-hari lainnya dalam minggu ini. Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR," ujar Fahmi ketika dihubungi, Senin (28/1).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertemuan itu sendiri dilakukan karena Dewan Pembina Partai Golkar melihat dan menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak dilakukan sebagaimana aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Dirinya berpendapat, soal pergantian ketua DPR ini perlu pembicaraan yang detail karena soal itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.
Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.
Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.
"Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum," tambah Fahmi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca Selengkapnya