Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibuka besok, ini mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif

Dibuka besok, ini mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Pendaftaran bacaleg 2019 sendiri mulai dibuka besok hari, Rabu, 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

Menurut Arief, masing-masing partai politik mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.

"Kalau bacaleg DPRD Kab/Kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat Kab/Kota di KPU Kab/Kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Sedangkan untuk bacaleg di tingkat Provinsi, didaftarkan oleh pengurus partai tingkat provinsi ke KPU Provinsi.

"Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bacaleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukan data lewat Silon (sistem informasi calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bacaleg ganda, baik di parpol, dapil maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bacaleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah itu kan merepotkan," ungkap Arief.

Menurut Arief, penggunaan silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat silon mereka dapat melakukan pengecekkan terhadap data maupun riwayat bakal calon legislatif yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi silon tersebut.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, udah kita berikan akunnya, username dan password," ujarnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua KPU Hasyim Bisik-Bisik Saat Pilkada Serentak Diumumkan
VIDEO: Ketua KPU Hasyim Bisik-Bisik Saat Pilkada Serentak Diumumkan

Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024

Pendaftaran yang dibuka sejak pagi ini juga nantinya akan berlaku terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau DPR RI hingga Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya