Dipolisikan, Fahri Hamzah ajarkan Jokowi dan pendukungnya soal makar
Merdeka.com - Ormas Pro Jokowi atau Projo bersama dengan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11). Hal ini berkaitan dengan orasi Fahri Hamzah pada aksi damai 4 November lalu yang dinilai melakukan penghasutan upaya makar terhadap Presiden Joko Widodo.
Fahri Hamzah tak mau serius menanggapi pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pendukung Presiden Jokowi tersebut. Dia justru menjelaskan tentang aturan hukum makar itu sendiri.
"Patut disayangkan, banyak nasihat yang masuk kepada presiden tidak memahami peta konstitusi dan UU pascaamandemen ke-4. Hal ini menyebabkan banyak sekali pernyataan yang sebetulnya sudah tidak relevan," kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (10/11).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
Dia menjelaskan, pertama soal demonstrasi. Masih digunakan kata ditunggangi dan digerakkan padahal sebetulnya demonstrasi dan penggeraknya legal dan sah. Lalu buat apa susah-susah mencari dalang dan penunggang segala, kata Fahri Hamzah.
Kedua, terkait makar, lanjut dia, banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan MK sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru. Makar dalam terminologi aslinya, kata Fahri, di KUHPidana disebut 'anslaag'.
"Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat," kata dia.
Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi, tambah dia, makar dibahas dari pasal 104 sampai dengan 129. Namun sekarang, sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Pasal makar yang tersisa hanya yang terkait violent attack, seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tetara asing dalam massa perang dan lain-lain. Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan," jelas Fahri.
Dia kembali menjelaskan, amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat. Menurut dia, salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar.
"Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," tutur dia.
Ketiga, soal posisi dan tugas legislatif. Dia menambahkan, yang perlu diketahui oleh kita adalah bahwa tidak ada fungsi pengawasan eksekutif pada legislatif, yang memiliki fungsi pengawasan itu adalah legislatif.
"Fungsi pengawasan ini bisa di kantor DPR ataupun di luar kantor. Dan dalam menjalankan fungsinya tersebut tidak boleh ada yang menghalangi dan atau anggota DPR imun dari tuntutan," kata dia lagi.
"Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45. Karena akan mengawasi kekuasan yang besar. Eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan. Seharusnya dengan dasar itu anggota DPR harus berani. Jadi ini bukan soal makar atau melawan, tapi soal pengawasan," lanjut dia.
"UUD 1945 kita adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Oleh sebab itu, pemerintah Jokowi jangan lagi menggunakan kosa kata yang sudah hilang di era demokrasi ini," tuntas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak gentar dengan ancaman Fahri tersebut
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaKabar menteri NasDem dan PKB akan mundur dari kabinet Jokowi disampaikan Fahri lewat cuitan di akun X miliknya, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md menanggapi pernyataan Jokowi jika presiden diperbolehkan kampanye dan memihak
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, Presiden Jokowi tidak memiliki political will tentang penegakan hukum.
Baca Selengkapnya