Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut jadi cawapres Prabowo, Sandi mengaku belum buat surat resign wagub DKI

Disebut jadi cawapres Prabowo, Sandi mengaku belum buat surat resign wagub DKI Sandiaga di Pulomas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang penutupan pendaftaran Pilpres, muncul nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan yang akan diusung Gerindra, PKS dan PAN. Saat dikonfirmasi, Sandi tak mau banyak komentar soal itu.

Dia memastikan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Sebagai buktinya, dia masih bertugas di Balai Kota sampai hari ini.

"Kalau undur diri, hari ini saya masih bertugas. Per detik ini saya bertugas. Belum ada surat pengunduran diri," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku sampai detik ini belum terpikir mengajukan surat mundur untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Namun saat ditanya kemungkinan pengajuan surut mundur pada Jumat besok, Sandi berkilah ingin ditanya seputar persiapan Asian Games saja.

"Sampai hari ini belum ada rencana kirimkan surat. Di-draf aja belum. Gak ada pertanyaan tentang DKI? Asian games apa gitu, trotoar, trotoar, Tanah Abang, Kali Item gak ada?" kilah Sandi.

Nama Sandiaga Salahuddin Uno menjadi cawapres Prabowo di Pilpres. Pengumuman nama pendamping Prabowo dikabarkan diumumkan hari ini. Sementara pendaftaran bakal dilakukan di hari terakhir yakni Jumat (10/8) besok.

Jika dilihat dari perundang-undangan, posisi Sandi yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mewajibkannya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo, selaku atasan Sandiaga sebagai kepala daerah.

Hal itu sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.

PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018. Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (9/8).

Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, kapan Sandiaga meminta izin kepada Jokowi?

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Sandiaga sudah Siapkan Dokumen untuk Menteri Parekraf Baru
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Sandiaga sudah Siapkan Dokumen untuk Menteri Parekraf Baru

Dalam kunjungannya di Kota Batam, Sandi sempat berpamitan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Disebut Prabowo sebagai Kader Gerindra yang Disusupkan ke PPP, Ini Respons Sandiaga
Disebut Prabowo sebagai Kader Gerindra yang Disusupkan ke PPP, Ini Respons Sandiaga

Kelakar itu lantas mengundang tawa dari para tamu yang hadir, tak terkecuali Sandiaga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban PDIP di Balik Mega Belum Umumkan Anies-Rano Maju di Jakarta, Ada Intervensi Penguasa?
VIDEO: Jawaban PDIP di Balik Mega Belum Umumkan Anies-Rano Maju di Jakarta, Ada Intervensi Penguasa?

PDIP batal mengumumkan Anies Baswedan dan Rano Karno untuk Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Jejak Politik Sandiaga: Dari Wakil Anies, Cawapres Prabowo, Kini Siap Dipinang Ganjar
Jejak Politik Sandiaga: Dari Wakil Anies, Cawapres Prabowo, Kini Siap Dipinang Ganjar

Sebelum terjun ke panggung politik, Sandiaga bergelut di dunia bisnis.

Baca Selengkapnya
PPP Pastikan Nama Sandiaga Masuk Radar Pilkada Jakarta, Mardiono: Tapi Belum Kita Diskusikan
PPP Pastikan Nama Sandiaga Masuk Radar Pilkada Jakarta, Mardiono: Tapi Belum Kita Diskusikan

"Ada tiga nama yang sudah kami catat untuk Pilkada Jakarta. Salah satunya Pak Sandi," kata Mardiono.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran

Masa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Pantun Sandiaga Singgung Nasib di Pilpres Belum Jelas: Tetap Kerja Ikhlas dan Semangat
Pantun Sandiaga Singgung Nasib di Pilpres Belum Jelas: Tetap Kerja Ikhlas dan Semangat

Sandiaga menegaskan akan terus berkomitmen untuk bersama dengan PDIP.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU
Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

Agenda Rapimnas dengan pendaftaran ke KPU berbarengan. Sehingga, Sandi tak bisa mengantarkan Ganjar dan Mahfud.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya