Disebut jadi cawapres Prabowo, Sandi mengaku belum buat surat resign wagub DKI
Merdeka.com - Jelang penutupan pendaftaran Pilpres, muncul nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan yang akan diusung Gerindra, PKS dan PAN. Saat dikonfirmasi, Sandi tak mau banyak komentar soal itu.
Dia memastikan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Sebagai buktinya, dia masih bertugas di Balai Kota sampai hari ini.
"Kalau undur diri, hari ini saya masih bertugas. Per detik ini saya bertugas. Belum ada surat pengunduran diri," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Apa pesan Sandiaga Uno untuk para calon Gubernur Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kenapa Sandiaga Uno membagikan 'jurus' ini? Tujuannya, dia berucap agar para bawahan lekas mendapat jabatan hingga gaji yang naik.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dia mengaku sampai detik ini belum terpikir mengajukan surat mundur untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Namun saat ditanya kemungkinan pengajuan surut mundur pada Jumat besok, Sandi berkilah ingin ditanya seputar persiapan Asian Games saja.
"Sampai hari ini belum ada rencana kirimkan surat. Di-draf aja belum. Gak ada pertanyaan tentang DKI? Asian games apa gitu, trotoar, trotoar, Tanah Abang, Kali Item gak ada?" kilah Sandi.
Nama Sandiaga Salahuddin Uno menjadi cawapres Prabowo di Pilpres. Pengumuman nama pendamping Prabowo dikabarkan diumumkan hari ini. Sementara pendaftaran bakal dilakukan di hari terakhir yakni Jumat (10/8) besok.
Jika dilihat dari perundang-undangan, posisi Sandi yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mewajibkannya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo, selaku atasan Sandiaga sebagai kepala daerah.
Hal itu sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.
PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018. Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (9/8).
Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".
Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.
"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, kapan Sandiaga meminta izin kepada Jokowi?
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kunjungannya di Kota Batam, Sandi sempat berpamitan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKelakar itu lantas mengundang tawa dari para tamu yang hadir, tak terkecuali Sandiaga.
Baca SelengkapnyaPDIP batal mengumumkan Anies Baswedan dan Rano Karno untuk Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaSebelum terjun ke panggung politik, Sandiaga bergelut di dunia bisnis.
Baca Selengkapnya"Ada tiga nama yang sudah kami catat untuk Pilkada Jakarta. Salah satunya Pak Sandi," kata Mardiono.
Baca SelengkapnyaMasa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSandiaga menegaskan akan terus berkomitmen untuk bersama dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaAgenda Rapimnas dengan pendaftaran ke KPU berbarengan. Sehingga, Sandi tak bisa mengantarkan Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca Selengkapnya