Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituding terima duit Rp 100 juta, KPU Teluk Bintuni digugat ke MK

Dituding terima duit Rp 100 juta, KPU Teluk Bintuni digugat ke MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan calon (paslon) Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Teluk Bintuni ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dituding telah memindahkan suara satu pasangan calon ke pasangan lainnya.

Selisih suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua pun sangat tipis hanya 0,04 persen.

Melalui modal Rp 100 juta yang diterima KPU dari salah satu pasangan calon, akhirnya suara berpindah dan memenangkan pasangan calon yang dituding seharusnya kalah dalam pilkada Teluk Bintuni.

"Selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak hanya 7 suara. Kalau kita hitung maka selisihnya hanya 0,04 persen. Jadi permohonan ini sudah memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK," ujar kuasa hukum Petrus-Matret, Taufik Basari dalam sidang pendahuluan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/1).

Berdasarkan keputusan KPU Teluk Bintuni, peraih suara terbanyak Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy memperoleh sebanyak 17.067 suara. Lalu suara pasangan Petrus dan Matret sebanyak 17.060 suara.

"Dari hasil penghitungan suara, kami ajukan keberatan terhadap perolehan suara di satu Distrik yaitu Distrik Moskona Utara. Terdapat 4 kampung dan di tiap kampung hanya ada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi 4 TPS dalam 1 Distrik ini yang kami permasalahkan," kata Taufik.

Selanjutnya, ia menjelaskan keberatannya atas keputusan dan penetapan KPU karena adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap di Distrik tersebut sebanyak 1.209 pemilih.

"Perubahan hasil perolehan tersebut terjadi karena adanya penyuapan dan penekanan yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 3 (Asmorom dan Yohanes) yang difasilitasi penyelenggara pilkada sehingga perolehan suara pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 (Petrus dan Matret) dipindahkan ke pasangan nomor 3," kata Taufik.

Ia menceritakan pada 10 Desember 2015, Calon Wakil Bupati Pasangan nomor 3 Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna. Yohanes pun menawarkan uang Rp 100 juta untuk memindahkan perolehan suara pasangan nomor 2 pada pasangan nomor 3 sebanyak 242 suara.

"Stevanus menolak, tapi dipaksakan dan ditekan untuk mengambil dana tersebut. Lalu Ketua tim sukses pasangan Asmorom dan Yohanes, Jefri Orocomma membuat surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk ditandatangani dengan tekanan dan ancaman. Sehingga Stevanus akhirnya menandatanganinya," kata Taufik.

Menurutnya, peralihan suara dilakukan dengan mencoret angka yang ada pada dokumen DA Plano (dokumen penghitungan suara) Distrik Moskona Utara, sehingga hasil perolehan suara berubah. Berdasarkan hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus dan Matret seharusnya memperoleh suara sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara.

"Pemohon mohon MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Teluk Bintuni dan menetapkan perolehan suara yang benar sebagai berikut: Agustinus dan Rahman 7.611 suara, Petrus dan Matret sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara," kata Taufik.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas

Terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
Selisih Quick Count SMRC dan Rekapitulasi KPU Pemilu 2024 Hanya 0,2 Persen
Selisih Quick Count SMRC dan Rekapitulasi KPU Pemilu 2024 Hanya 0,2 Persen

Selisih rekapitulasi KPU dan quick count SMRC pemilihan legislatif hanya 0,2 persen. Sementara Pilpres 0,21 persen.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi

Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg
KPU Respons PSI soal Ada Temuan 10% Suara Tidak Sah pada Pileg

Saat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol
Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol

Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0

PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.

Baca Selengkapnya
NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah
NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah

Seharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

Baca Selengkapnya