Dituding terima duit Rp 100 juta, KPU Teluk Bintuni digugat ke MK
Merdeka.com - Pasangan calon (paslon) Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Teluk Bintuni ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dituding telah memindahkan suara satu pasangan calon ke pasangan lainnya.
Selisih suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua pun sangat tipis hanya 0,04 persen.
Melalui modal Rp 100 juta yang diterima KPU dari salah satu pasangan calon, akhirnya suara berpindah dan memenangkan pasangan calon yang dituding seharusnya kalah dalam pilkada Teluk Bintuni.
-
Suara PPP berapa? Di Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Mengapa TPS di Papua Selatan jumlahnya paling sedikit? TPS dengan jumlah paling sedikit ada di Papua Selatan, yaitu 1.770 titik.
-
Mengapa elektabilitas PSI masih rendah? 'Kalau PSI hari ini baru dapat 1,5 persen dari data kita. Kali ini ia belum mendapatkan dampak elektoral sebagai partainya Kaesang yang anaknya Jokowi begitu ya,' kata Hanggoro di Kantor LSI, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
"Selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak hanya 7 suara. Kalau kita hitung maka selisihnya hanya 0,04 persen. Jadi permohonan ini sudah memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK," ujar kuasa hukum Petrus-Matret, Taufik Basari dalam sidang pendahuluan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/1).
Berdasarkan keputusan KPU Teluk Bintuni, peraih suara terbanyak Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy memperoleh sebanyak 17.067 suara. Lalu suara pasangan Petrus dan Matret sebanyak 17.060 suara.
"Dari hasil penghitungan suara, kami ajukan keberatan terhadap perolehan suara di satu Distrik yaitu Distrik Moskona Utara. Terdapat 4 kampung dan di tiap kampung hanya ada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi 4 TPS dalam 1 Distrik ini yang kami permasalahkan," kata Taufik.
Selanjutnya, ia menjelaskan keberatannya atas keputusan dan penetapan KPU karena adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap di Distrik tersebut sebanyak 1.209 pemilih.
"Perubahan hasil perolehan tersebut terjadi karena adanya penyuapan dan penekanan yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 3 (Asmorom dan Yohanes) yang difasilitasi penyelenggara pilkada sehingga perolehan suara pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 (Petrus dan Matret) dipindahkan ke pasangan nomor 3," kata Taufik.
Ia menceritakan pada 10 Desember 2015, Calon Wakil Bupati Pasangan nomor 3 Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna. Yohanes pun menawarkan uang Rp 100 juta untuk memindahkan perolehan suara pasangan nomor 2 pada pasangan nomor 3 sebanyak 242 suara.
"Stevanus menolak, tapi dipaksakan dan ditekan untuk mengambil dana tersebut. Lalu Ketua tim sukses pasangan Asmorom dan Yohanes, Jefri Orocomma membuat surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk ditandatangani dengan tekanan dan ancaman. Sehingga Stevanus akhirnya menandatanganinya," kata Taufik.
Menurutnya, peralihan suara dilakukan dengan mencoret angka yang ada pada dokumen DA Plano (dokumen penghitungan suara) Distrik Moskona Utara, sehingga hasil perolehan suara berubah. Berdasarkan hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus dan Matret seharusnya memperoleh suara sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara.
"Pemohon mohon MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Teluk Bintuni dan menetapkan perolehan suara yang benar sebagai berikut: Agustinus dan Rahman 7.611 suara, Petrus dan Matret sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara," kata Taufik.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaSelisih rekapitulasi KPU dan quick count SMRC pemilihan legislatif hanya 0,2 persen. Sementara Pilpres 0,21 persen.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaSeharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
Baca Selengkapnya