DPR ingin hapus aturan TNI-Polri harus mundur jika nyalon di Pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menilai ada diskriminasi dalam aturan calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada. Khususnya soal kewajiban mengundurkan diri bagi calon kepala daerah yang berstatus Polri, TNI ataupun PNS.
"Diskriminasi itu berada pada pejabat negara yang akan mengikuti Pilkada. Mereka dalam periode sebelumnya berstatus TNI-Polri, PNS serta pejabat negara lainnya harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan menjadi pasangan calon di Pilkada. Jadi untuk periode selanjutnya mereka yang berstatus seperti itu tidak usah mengundurkan diri dari status dia yang sebelumnya. Kalau mau maju, maju saja," ucap Rambe saat menghadiri Bawaslu Award di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2).
Menurut dia, aturan diskriminasi dalam Pilkada 2017 mendatang harus diubah. Dia juga ingin jika tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2017 mendatang.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Apa yang dilakukan TNI menjelang Pilkada? Pangdam mengatakan TNI tidak boleh terlibat baik secara langsung dengan mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada, maupun juga menggunakan fasilitas TNI.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sudah menginventarisir beberapa masalah yang ada di pilkada serentak 2015 lalu. Kita harapkan masalah pilkada tidak terjadi lagi pada Pilkada 2017 mendatang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan persiapan Pilkada serentak 2017 dengan merancangkan revisi Undang-Undang Pilkada pada April 2016 nanti.
"Pada bulan ini, rancangan revisi UU Pilkada harus masuk ke DPR. Jadi nanti akan selesai bulan Mei 2016. Sehingga KPU nanti dapat melaksanakan tahapan pada Juli atau Agustus 2016. Ini bentuk persiapan pilkada serentak 2017. Pilkada mendatang akan diikuti oleh 101 daerah," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaCALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya