DPR, KPU dan Bawaslu Sepakat E-Voting Tak Dipakai di Pemilu 2024
Merdeka.com - Pemilu 2024 tidak akan menggunakan voting elektronik atau e-Voting. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu pada 13-15 Mei 2022. Semua pihak sepakat bahwa sistem pencoblosan secara tradisional masih baik untuk dipertahankan.
"Soal isu digitalisasi. KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang eksisting baik yang digunakan KPU-Bawaslu akan dipertahankan, dan wacana untuk menerapkan e-Voting tidak akan digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5).
Salah satu alasannya adalah infrastruktur teknologi informasi belum merata. Masih perlu banyak hal yang dipersiapkan untuk menerapkan e-Voting. Sehingga disepakati voting elektronik belum dapat digunakan untuk Pemilu 2024.
-
Kenapa APK Pemilu 2024 dilarang di transportasi umum? Larangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 membantu kelancaran pemilu? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
"Belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut," kata Rifqi.
Dalam rapat konsinyering itu juga telah disepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Serta durasi kampanye dikurangi menjadi 76 hari dari usulan awal KPU 90 hari.
Namun, hasil konsinyering belum menjadi sebuah keputusan resmi. Sebabnya perlu diambil keputusan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.
"Dan konsinyering ini tentu bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada bagaimana mekanisme secara semi formal dilakukan, agar seluruh pihak yang selama ini mengalami kebuntuan dalam berbagai wacana kepemiluan yang tadi saya sebutkan itu bisa menemukan titik temu yang sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang baik yang demokratis yang berkualitas," pungkas Rifqi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya"Per hari ini tersisa 514 TPS yang belum mencoblos,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaZaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaTidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca Selengkapnya