DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan perbaikan beberapa pasal yang typo di UU KPK hasil revisi. DPR sudah mengirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10) kemarin.
Ketua Baleg DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah menandatangani UU KPK hasil perbaikan.
"Kemarin saya paraf siang pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," katanya saat dihubungi, Rabu (16/10).
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
Sebelumnya, Istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya, ada typo. Sehingga Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.
Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK. Supaya dapat segera berlaku. Meski, sebetulnya akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.
"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.
Sementara itu, anggota Baleg 2014-2019 Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam Pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf 'a'. Kedua, pasal terkait Pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politikus PDI Perjuangan itu. Hendrawan juga bilang bahwa perbaikan UU KPK telah dikirim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca Selengkapnya