DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR RI Ade Komarudin, mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan revisi tersebut bisa rampung pada 2017 tahun depan.
Wacana revisi UU MD3 bergulir saat rapat badan musyawarah (Bamus) yang dihadiri pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Dalam rapat tersebut, katanya, salah satu agenda yang dibahas adalah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang saat ini jumlahnya empat orang.
"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD itu ganjil," kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Senada dengan Ade, Wakil Ketua Badan Legislasi Arif Wibowo menuturkan revisi UU MD3 memang diperlukan. Hal ini lantaran banyak norma dan aturan yang tidak sejalan dengan tugas anggota dewan. Termasuk, dalam menyikapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan serentak 2019 mendatang.
"Itu juga harus tercermin dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR. Ini harus dibuat normanya yang memberi kepastian hukum dan politik negara kita supaya tidak terjadi konflik terus menerus," terangnya.
Arif mengungkapkan masalah kocok ulang komposisi pimpinan DPR perlu dibahas. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan pasca Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
"Kompetisi sekaligus di dalamnya ada konflik, selesai pada pemilu. Begitu pemilu selesai tidak ada konflik lagi. Tidak perlu ribut lagi pimpinan DPR siapa, AKD siapa. Itulah sebenarnya relevansinya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaBaleg DPR kembali menggelar rapat membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya