Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana

Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana Ayam. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Gravicapa

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR membahas revisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembahasan ini sempat tertunda pada September 2019 akibat banyak pasal-pasal kontroversial yang dikritik masyarakat.

Satu contoh pasal kontroversial adalah ancaman pidana bagi pemilik hewan ternak masuk ke dalam pekarangan orang lain yang telah ditaburi benih.

Aturan ini diminta untuk dikeluarkan dari rancangan revisi KUHP. Namun, di draft revisi KUHP terbatu ancaman pidana ini masih ada. Bagian ke tujuh, tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan, Pasal 278;

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Di pasal 279 ayat 1; "Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Lebih lanjut, dalam Pasal 279 ayat 2 mengatakan, hewan ternak yang menerabas ke pekarangan orang lain sementara lahan tersebut sudah diberi benih, akan dirampas negara.

"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dirampas untuk negara."

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan

Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko

Baca Selengkapnya
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

Baca Selengkapnya
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya