Fadli Zon: Jangan mentang mentang Yasonna dari partai penguasa bisa seenaknya
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai didaftarkannya #2019PrabowoPresiden di Kemenkum HAM melalui proses yang agak nakal. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai hal tersebut urusan Kemenkum HAM. Baginya, hak masyarakat untuk berserikat tidak bisa dihalangi.
"Itu mungkin problem internal mereka ya, mungkin kecolongan kali ya. Tapi hak berserikat dan berkumpul itu merupakan hak bagi setiap warga negara Kemenkum HAM tidak boleh menghalangi, mereka itu hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai aturan konstitusi dan undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).
"Jadi jangan mentang mentang Laoly itu dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya, itu tidak bisa. Dia terikat," sambungnya.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Wakil Ketua DPR ini menilai Kemenkum HAM tak bisa menolak gerakan tersebut. Apalagi prosedurnya sudah tepat dan kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang hak warga negara.
"Berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan itu bunyi konstitusinya," ujarnya.
Menurut Fadli, gerakan tersebut adalah sah. Prosedur mengajukan badan hukumnya juga sudah jelas dan surat keputusannya sudah ada.
"Dengan demikian ada aturan main yang jelas dan aturan hukum dan pihak aparat keamanan harus melindungi, tidak boleh diskriminasi," jelasnya.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut agak nakal. Sebab, telah disiasati dengan mendaftarkan perkumpulan tagar Prabowo Presiden dengan mensiasati frasa Presiden menggunakan spasi.
"Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den. Jadi yang terdaftar adalah tagar2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den)?" paparnya.
"Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang-undang," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaPAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca Selengkapnya