Fadli Zon Nilai Bawaslu Harus Sanksi KPU soal Pelanggaran Input Data Situng
Merdeka.com - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar prosedur memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Fadli mengatakan, seharusnya Bawaslu memberikan sanksi kepada KPU.
Sebab, dalam kasus ini Situng tetap bisa berjalan dan KPU hanya diminta memperbaiki prosedurnya.
"Kalau ada kesalahan baik itu masalah situng, masalah quick count, mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Fadli menilai sanksi perlu diterapkan karena akibat kesalahan memasukkan data menimbulkan dampak ke publik. Salah satunya adalah menimbulkan kegaduhan sampai menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu.
"Karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak, merusak situasi menimbulkan kegaduhan menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara itu kan sudah terjadi," kata Fadli.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU dianggap melanggar prosedur memasukkan data ke Situng.
Hal itu sebagaimana hasil putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu pun meminta KPU segera memperbaiki prosedur input data Situng.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan semua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke DKPP
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaGanjar heran belum adanya sanksi kepada pihak yang dinilai sudah jelas melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca Selengkapnya