Fadli Zon salahkan pemerintah pembahasan revisi UU Pemilu terlambat
Merdeka.com - DPR masih menunggu draf revisi UU Pemilu dari pemerintah. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah tidak menyalahkan DPR apabila pembahasan RUU Pemilu itu mundur dan berjalan lambat.
"Pemerintah sampai saat ini belum mengirim paket draf UU pemilu. Ini saya kira, harus segera kita bahas selambat-lambatnya, harusnya masa sidang ini sudah dibahas, tetapi kan ini pemerintah. Jadi jangan salahkan DPR, yang lambat itu pemerintah. Tidak mengirimkan draf paket UU pemilu ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Fadli menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu ini akan memakan waktu panjang. Apalagi, aturan ini tergolong serius sehingga dipastikan akan muncul perdebatan dan adu argumen yang alot.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Karena pembicaraan ini harus serius pasti ada perdebatan yang cukup panjang," terangnya.
Ditambah, kata Fadli, waktu pembahasan cukup singkat. Pihaknya mengaku hanya memiliki waktu 5 bulan untuk membahas RUU Pemilu ini sampai diteken menjadi UU. Waktu 5 bulan, dianggap Fadli tidak cukup untuk mengeluarkan aturan yang kompehensif.
"Sementara tahap pemilu adalah minus 24 bulan. Minus 24 bulan itu adalah April 2017. Jadi kalau Pileg pada April 2019, maka minus 2 tahun, 24 bulan jatuhnya adalah April 2017. Jadi cuma ada waktu maksimum 5 bulan, itu sudah dipotong reses dan hari-hari besar, tahun baru, natal dan lain-lain," tegasnya.
Oleh karena itu, Waketum Gerindra ini mengimbau pemerintah untuk bergerak lebih cepat menyusun draf itu untuk kemudian diserahkan ke DPR. Hal itu penting agar UU yang disahkan lebih berkualitas.
"Jadi saya kira waktu kita sangat terbatas untuk membahas mengenai uu pemilu. kami imbau pemerintah, kalau bisa hari-hari ini segera sampaikan draf RUU Pemilu supaya bisa kita masukkan dan bahas di DPR," tandas Fadli.
"Jadi jangan kita dipepet dengan waktu yang sangat terbatas sehingga memang bisa nanti membuat kualitasnya itu nanti tidak seperti yang kita harapkan," sambungnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya